Berantas Narkoba, Polda Sumut Sebar Call Center Narkoba 0811-6242-221
TRANSINDONESIA.CO – Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara Kombes Pol Robert Dacosta meminta masyarakat turut berperan dalam memberantas peredaran gelap narkotika Dengan adanya call center Ditresnarkoba Polda Sumut 0811-6242-221.Masyarakat bisa memberikan informasi sekecil apapun terkait adanya aktifitas mencurigakan peredaran narkoba.
“Dengan adanya call center ini. Kami mengharapkan kepada seluruh masyarkat turut peduli dalam memberantas narkotika. Kami tidak bisa bekerja tanpa dukungan masyarakat, oleh karena itu kami membuka call center agar masyarakat bisa memberikan informasi kepada kami soal penyalahgunaan narkotika di lingkungannya,” pinta Kombes Pol Robert Dacosta kepada sejumlah wartawan di Mapolda Sumatera Utara, Kamis (10/9/2020)
Masyarakat dapat menyampaikan langsung informasi tersebut dengan mendatangi markas Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Ditres Narkoba Poldasu) di Jl Sisingamangaraja Km.10,5, Kota Medan, Sumatra Utara. Atau melaporkan melalui Hotline WA Ditresnarkoba Polda Sumut 0811-6242-221
“Setiap informasi masyarakat akan kami tindak lanjuti dan tentunya kami olah terlebih dahulu informasi tersebut benar atau tidak. Jangan sampai (mengirimkan informasi) hanya karena iseng,” ujar Dacosta
Upaya pemberantasan narkotika tidak hanya tugas polisi. Masyarakat juga dapat berperan aktif dalam pemberantasan narkotika ini, salah satunya dengan memberikan informasi kepada aparat polisi.[rus]