Asian Agri Cicil Denda Pengemplangan Pajak

Basrief Jaksa Agung RI Basrief Arief

 

 

TRANSINDONESIA, Jakarta : Kejaksaan Agung Republik Indonesia (RI) menyatakan manajemen Grup Asian Agri (AAG) siap membayar denda sebesar Rp2,5 triliun atas pengemplangan pajak.

Berdasarkan keputusan Mahkamah Agung Nomor 2239K/PID.SUS/2012 pada 18 Desember 2012, grup Asian Agri terkena denda Rp2,5 triliun. Manajemen grup Asian Agri pun siap untuk membayar denda tersebut.

“Putusan MA yang menetapkan memerintahkan 14 perusahaan dikenakan denda lebih kurang Rp2,5 triliun. Setelah 9 Januari 2014 dari pihak AAG itu mendatangi saya. Dan dilakukan pembicaraan bahwa alhamdulilah mereka menyatakan sanggup membayar,” kata Jaksa Agung RI Basrief Arief, di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (30/1/2014).

Trans Global

Basrief menambahkan, pembayaran tersebut dibayar dengan cara dicicil, mengingat nilai denda tersebut terbilang besar. Jika dibayar sekaligus maka akan berdampak pada keberlangsungan perusahaan.

“Karena itu satu nominal yang nilainya besar, dan bisa mengganggu kelangsungan perusahaan, perusahaan mempekerjakan 25.000 karyawan dan 29.000 petani plasma,” ujar Basrief.

Basrief mengungkapkan, untuk tahap pertama, pihak AAG akan membayar Rp719,95 miliar pada 28 Januari 2014 melalui rekening Kejaksaan Agung di Bank Mandiri. Kemudian uang tersebut ditranfer ke kas negara.

“Pembicaraan disepakati Asian Agri akan membayar Rp719.955.391.304 sebagai pembayaran pertama,” pungkasnya.(lp6/amr)

Share