Anggota DPR RI Ini Apresiasi Perluasan Manfaat BPJS Ketenagakerjaan

TRANSINDONESIA.CO – Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menandatangani kebijakan terkait penambahan manfaat yang cukup luar biasa dari perlindungan BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2019 tentang perubahan atas PP 44 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) Putih Sari mengapresiasi  kepada Presiden RI yang sudah menandatangani dan meningkatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan.

“Sebuah apresiasi sebesar-besarnya saya berikan kepada bapak Presiden Joko Widodo karena telah melakukan penandatanganan PP Nomor 82 Tahun 2019 dan meningkatkan manfaat dari BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Putih Sari dalam siaran persnya diterima Transindonesia.co, Rabu (8/1/2020).

Putih Sari menambahkan bahwa tentu saja peningkatan manfaat BPJS Ketenagakerjaan ini akan membuat kesejahteraan bangsa Indonesia membaik. Terlebih hampir semua sektor tercakupi, dari perluasan manfaat JKK yang dimana perawatan akan dilakukan sampai sembuh, hingga pemberian beasiswa di setiap jenjang pendidikan.

“Perluasan peningkatan ini juga akan meningkatkan kesejahteraan bangsa Indonesia. Dari perawatan sampai sembuh, hingga beasiswa yang diberikan di setiap jenjang pendidikan atau sampai anak peserta BPJS Ketenagakerjaan berumur 23 tahun. Ada juga beberapa manfaat tambahan lainnya,” tambahnya.

Lebih lanjut, anggota DPR RI yang sudah terpilih 3 periode ini menyarankan Presiden Joko Widodo dan jajaran Menteri lebih serius dalam melakukan evaluasi perihal jaminan kesehatan untuk rakyat Indonesia baik BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan. Karena menurut Putih Sari, evaluasi sudah sewajarnya dilakukan dalam waktu 2 tahun sekali.

“Sebenarnya permasalahan jaminan kesehatan seperti BPJS Ketenagakerjaan maupun Kesehatan seperti ini sudah menjadi pembahasan intens kami di Komisi IX sejak lama. Kalau peningkatan manfaat ini dilakukan sejak lama, manfaatnya bisa lebih luas lagi. Mungkin banyak yang dipertimbangkan oleh Presiden dan para Menterinya, namun kami terus berharap permasalahan jaminan sosial lebih serius diperhatikan karena menyangkut kesejahteraan bangsa Indonesia,” tutupnya.[RED]

Share