TRANSINDONESIA.CO – Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, bakal memeriksa pengusaha asal Jambi, terkait kasus dugaan penipuan terhadap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Syahrasaddin, senilai Rp2,1 miliar.
Pelakunya, seseorang atas nama Efendy yang mengaku berpangkat Komisaris Besar (Kombes) dan bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Kami akan melakukan pemeriksaan ke Jambi. Fokus kami kepada teman dia (korban), pengusaha di Jambi. Nanti akan dimintai keterangannya,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Herry Heryawan, Selasa (3/6/2014).
Dikatakan Herry, pengusaha asal Jambi itu berinisial Yandra. Ia diperiksa lantaran diduga memperkenalkan korban dengan tersangka. “Nanti kami akan kerjasama dengan Polda Jambi,” ungkapnya.
Ia menyampaikan, penyidik saat ini masih menelusuri kemana saja aliran dana Rp2,1 miliar milik korban. Soalnya, penyidik hanya menyita uang sebesar Rp300 juta dari tangan tersangka.
“Masih ada sisa Rp300 juta. Kami masih telusuri kemana aliran uang itu. Masih kami dalami lagi,” tandasnya.
Sebelumnya diberitakan, Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, mengamankan seseorang atas nama Efendy yang mengaku berpangkat Kombes dan bertugas di KPK, lantaran diduga menipu Sekda Provinsi Jambi, Syahrasaddin, hingga Rp2,1 miliar.
Modus tersangka, berpura-pura dapat membantu menyelesaikan perkara hukum yang sedang dihadapi korban.
Tersangka dilaporkan Hermansyah selaku adik korban ke SPKT Polda Metro Jaya, dengan nomor laporan LP/1959/V/2014/PMJ/Ditreskrimum, sekitar pukul 23.01, Selasa (27/5). Atas perbuatannya, tersangka diduga melanggar Pasal 378 dan Pasal 372 tentang Penipuan dan Penggelapan.
Berdasarkan laporan, dugaan kasus penipuan itu terjadi pada bulan Februari sampai Maret 2014 lalu.
Kronologi
Muchtar Efendi Nasution alias Efendi, mengaku berpangkat Komisaris Besar Polisi (Kombes) dan mengaku bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diamankan Subdit Jatantras Polda Metro Jaya, Rabu (28/5/2014).
Kejadian tersebut bermula Sekda Provinsi Jambi Syahrasaddin, melaksankan tugas di Jakarta diperkenalkan dengan Muchtar Efendi Nasution oleh seseorang bernama Yandra.
Kemudian, Syahrasaddin, Muchtar Efendi Nasution oleh Yandra melakukan pertemuan di Hotel Sheraton Media Jalan Gunung Sahari Jakarta Pusat. Dan Muchtar Efendi Nasution mengaku dapat membantu menyelesaikan permasalahan Syahrasaddin yang sedang tersangkut masalah korupsi.
“Dalam pembicaraan tersangka mengaku dapat membantu menyelesaikan permasalahan korban yang sedang tersangkut masalah korupsi dan dalam penyidikan Kejati Jambi, kemudian disepakati korban menyiapkan dana dan uang operasional tersangka sebesar Rp2,1 miliar,” paparnya.
Namun, katanya, kenyataannya tersangka hanya janji-jani saja dan korban malah jadi tersangka dalam penyidikan Kejati Jambi tersebut dan sempat dilakukan penahanan oleh pihak Kejaksaan tapi kemudian ditangguhkan.
“Saat tersangka diminta pertanggungjawaban oleh korban hanya bisa janji-janji saja, kemudian korban minta bantuan adik kandungnya yang bernama Hermansyah. RH untuk mengajak tersangka bertemu dan saat pertemuan tersangka diminta untuk mengembalikan uang korban tapi tidak mau,” ujarnya.
Akhirnya, Muchtar Efendi Nasution diserahkan ke Subdit Jatanras Polda Metro Jaya.(pk/bs/dam)