Sejumlah Perusahaan di Bekasi Hengkang Akibat UMK Tinggi

TRANSINDONESIA.CO – Pengelola kawasan industri di Kabupaten Bekasi,  Jawa Barat, menyebut sejumlah perusahaan hengkang ke daerah lain akibat tingginya upah minimum kabupaten (UMK).

Pengelola kawasan industri MM 2100 Cikarang, Darwoto mengatakan hengkangnya perusahaan itu disebabkan dua faktor, pertama mereka berpindah ke luar negeri dan membuka pabrik baru ke daerah lain, seperti ke Jawa Tengah, Jawa Timur, dan Jawa Barat bagian selatan.

Kedua, berpindahnya perusahaan karena disparitas upah yang timpang. Seperti diketahui, upah di wilayah Kabupaten Bekasi sangat tinggi sementara daerah lain masih rendah, hampir setengahnya.

“Oleh karena itu, perusahaan kecenderungan membuka unitnya di daerah lain sambil mencoba mempertahankan usahanya di Kabupaten Bekasi, tetapi jika kondisi UMK tetap tinggi maka lambat laun, usahanya di Bekasi akan bangkrut,” ungkapnya seperti dikutip dari Dakta.com, Selasa (24/9/2019).

Menurutnya, setiap tahun kenaikan upah memang bisa diprediksi 8 sampai 9 persen, tetapi jika terus naik, biaya karyawan akan jauh lebih besar daripada biaya produksi.

“Tingginya UMK juga dipengaruhi akibat adanya politisasi saat penentuannya, UMK seringkali dijadikan bahan politisasi bagi kepala daerah untuk menggalang dukungan dari buruh,” ujarnya.

Darwoto yang merupakan pengurus Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Kabupaten Bekasi ini menyebut, hengkangnya perusahaan mayoritas merupakan industri padat karya, sementara industri vendor masih ada tetapi membuka pabrik baru di luar daerah.

“Meski sudah ada PP 78 yang mengatur mengenai penentuan UMK, tetapi hal itu tidak berpengaruh dan tetap saja merugikan perusahaan,” katanya.[DAK]

Share