KPK Klarifikasi LHKPN Pejabat Pemprov Jawa Timur
TRANSINDONESIA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memulai rangkaian pemeriksaan harta kekayaan terhadap 37 Penyelenggara Negara (PN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Kegiatan yang berlokasi di Kantor Gubernur Jawa Timur ini akan berlangsung Senin (8/7/2019) – Jumat (12/7/2019).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan kegiatan pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) ini dilakukan secara berkala sebagai upaya pencegahan korupsi sekaligus memperkuat pengawasan internal.
“Melalui kegiatan pemeriksaan ini diharapkan dapat diketahui kebenaran, keberadaan, dan kewajaran laporan harta yang disampaikan oleh PN,” kata Febri dalan siarab persnya diterima Selasa (9/7/2019).
Hal ini sesuai dengan amanah Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Pasal 5 angka 2 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. “Bahwa setiap PN berkewajiban untuk bersedia diperiksa kekayaanya sebelum, selama, dan setelah menjabat,” ujarnya,
Pemeriksaan LHKPN kali ini kata Febri, dilakukan kepada para Penyelenggara Negara Pemprov di Jawa Timur berdasarkan kriteria dan pertimbangan pemeriksa, seperti aspek resiko jabatan. KPK akan melihat kelengkapan administrasi atau dokumen pendukung kepemilikan aset dan asal usul aset.
Dikakatannya, kegiatan ini juga sebagai upaya peningkatan kepatuhan di lingkungan Pemprov Jawa Timur. Dari data KPK per 27 Juni 2019 tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN pejabat eksekutif se-Provinsi Jawa Timur, Kota Blitar merupakan terendah, yaitu 39,55%. Sedangkan kepatuhan lapor harta kekayaan pejabat legislatif di Jawa Timur, DPRD Kabupaten Lumajang merupakan yang terendah. Dari 47 wajib lapor, belum ada satu pun yang melaporkan LHKPN-nya.
“Hasil pemeriksaan ini akan dianalisis lebih lanjut untuk perbaikan LHKPN jika ditemukan ada harta yang belum dilaporkan atau kondisi baru. Setelah itu, Penyelenggara Negara tersebut menyampaikannya secara lengkap dan benar pada LHKPN tahun berikutnya,” jelas Febri.
KPK juga terus berupaya memberikan kemudahan dalam pengisian LHKPN. Sejak 2017, pengisian LHKPN dapat dilakukan melalui sistem pelaporan daring atau berbasis internet yang bisa diakses melalui http://elhkpn.kpk.go.id.
Masyarakat diharapkan ikut mengawasi dan melaporkan jika ditemukan ketidaksesuaian atau informasi lainnya terkait harta para Penyelenggara Negara. Ringkasan LHKPN dapat dilihat dengan mengakses laman yang sama dengan memilih menu e-Announcement. Jadi, jika masyarakat memiliki informasi tentang kekayaan pejabat tertentu di daerah, hal tersebut dapat disampaikan ke KPK, baik melalui email ke: elhkpn@kpk.go.id atau menghubungi call center KPK di 198.
Laporan harta kekayaan setidaknya memuat informasi mengenai aset yang dimiliki pejabat publik, penerimaan dan pengeluaran pejabat publik, penerimaan yang diterima pejabat publik, jabatan baik yang menghasilkan manfaat keuangan atau tidak dan identitas mengenai istri, anak dan orang-orang yang memiliki hubungan dengan Penyelenggara Negara. Kepatuhan pejabat dalam menyampaikan laporan harta kekayaannya merupakan salah satu bentuk transparansi dan tanggung jawab bahwa harta kekayaannya diperoleh dari sumber yang sah.
“Informasi tersebut sangat berharga bagi upaya memaksimalkan pencegahan korupsi melalui peningkatan kepatuhan pelaporan LHKPN secara benar dan lengkap,” pungkas Febri.[REL]