Jika Terbukti Salah, Auditor Garuda Indonesia Terancam Sanksi
TRANSINDONESIA.CO – Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan menyatakan akan memberikan sanksi kepada auditor atau Kantor Akuntan Publik (KAP) yang menjadi auditor laporan keuangan PT Garuda Indonesia Tbk tahun 2018, jika terbukti melanggar ketentuan administratif. KAP yang dimaksud adalah Tanubrata, Sutanto, Fahmi dan Rekan (anggota dari BDO International).
Dikutip dari CNN Indonesia, Pelaksana tugas (Plt) Kepala PPPK Kementerian Keuangan Adi Budiarso mengatakan sanksi bagi KAP mengacu pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik. Dalam pasal 53 dan 57 regulasi itu disebutkan ada tujuh sanksi yang diberikan kepada KAP jika terbukti melanggar ketentuan administratif.
“Bagaimana kami memberlakukan sanksi itu? Tentunya tergantung dari hasil pemeriksaan,” katanya, Jumat (21/6/2019).
Dalam Pasal 53 UU Akuntan Publik terdapat tujuh sanksi administratif bagi KAP yang melanggar ketentuan administratif. Tujuh sanksi itu meliputi, rekomendasi untuk melaksanakan kewajiban tertentu, peringatan tertulis, pembatasan pemberian jasa kepada suatu jenis entitas tertentu, pembatasan pemberian jasa tertentu, pembekuan izin, pencabutan izin, dan denda.
Sementara Pasal 57 UU Akuntan Publik mengatur sanksi yang berkaitan dengan pelanggaran pidana.
Ia menuturkan pemerintah telah membentuk tim gabungan (joint team) untuk mendalami kasus laporan keuangan Garuda Indonesia. Tim gabungan ini terdiri dari perwakilan Kementerian Keuangan dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“Tim gabungan sedang kerja dalam tahap finalisasi. Setelah finalisasi nanti ada pemaparan dari pimpinan kemudian penentuan sanksi, nanti komite sanksi akan bekerja di sana,” paparnya.
Ia mengatakan pemeriksaan ini membutuhkan waktu 10-20 hari sesuai dengan best practice internasional. Namun, ia enggan merinci waktu penyelesaian pemeriksaan tersebut.
“Segera mungkin (diselesaikan),” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, laporan keuangan Garuda Indonesia tahun buku 2018 menuai polemik. Pasalnya, dua Komisaris Garuda Indonesia menolak untuk menerima laporan keuangan maskapai penerbangan plat merah itu.
Keduanya, menolak pencatatan transaksi Garuda Indonesia dengan Mahata sebesar US$239,94 juta yang diakui sebagai pendapatan.
Lewat pengakuan piutang sebagai pendapatan itu, perusahaan dengan kode saham GIAA itu berhasil meraup laba bersih sebesar US$809 ribu, berbanding terbalik dengan kondisi 2017 yang merugi sebesar US$216,58 juta.[CNN]