Sejumlah Nasabah Datangi Rutan di Ternate Temui Pemilik PT Karapoto
TRANSINDONESIA.CO – Puluhan nasabah Karapoto datangi Rumah Tahanan (Rutan) Kelas III Perempuan dan Anak Kota Ternate, Maluku Utara (Malut) untuk menagih janji pemilik PT Karapota, Fitri Puspita Hapsari Doa yang saat ini ditahan di rutan tersebut.
Dilansir Antaranews, Kamis (20/6/2019), salah seorang perwakilan nasabah PT. Karapoto, Erni di Ternate, membenarkan kehadiran perwakilan nasabah Karapoto untuk menemui Fitri tetap bersikukuh kalau uang nasabah yang belum dicairkan masih berada di Hongkong.
Kedatangan korban Karapoto di Lapas Perempuan guna meminta izin untuk bertemu dengan Bos Karapoto dan pihak lapas sendiri mengijinkan mereka bertemu dengan Fitrri, tetapi hanya perwakilan dari nasabah.
Selesai dari itu, salah satu nasabah PT. Karapoto,, Erni yang tergabung dalam Tim 10 ini mengaku, setelah melakukan pertemuan dengan Fitri, kurang lebih 30 menit.
Dalam pertemuan Fitri mengaku, semua dana ada di Ardiansah suaminya, sehingga dia (Fitri) memberikan waktu kepada nasabah, untuk menunggu.
Sebab, Fitri sendiri harus melakukan koordinasi dengan Ibunya bernama Lasi bahwa Ardian suami Fitri sedang mencari uang di Hongkong.
“Lasi (Ibu Fitri) mengaku bahwa Ardian saat ini lagi melakukan pencairan uang sebanyak Rp100 Miliar di Jepang dan Hongkong, untuk itu kami tetap menunggu Ardiansah,” tandasnya.
Sebelumnya, puluhan nasabah PT Karapoto mendatangi Polres Ternate, untuk melakukan pertemuan bersama Kapolres terkait belumnya penyelesaian uang milik nasabahnya yang belum terbayarkan sesuai dengan kesepakatan.
Kapolres Ternate, AKBP Azhari Juanda ketika dihubungi sebelumnya mengatakan,pihaknya telah memfasilitasi pertemuan yang dilakukan secara tertutup dengan keterwakilan 10 nasabah tidak dihadiri pimpinan Karapoto Fitri Puspita Haprasi Doa dan pengacaranya, tetapi tidak ada solusinya.
Menurut Kapolres, perwakilan nasabah sebanyak 10 orang ini menuntut bahwa uang nasabah harus dikembalikan sesuai dengan kwitansi, pengembalian uang nasabah tidak secara bertahap, tidak ada penundaan pengembalian uang nasabah.[ANT]