TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Negeri Medan telah menangkap tersangka, IHS Direktur Operasional Perusahan Daerah (PD) Pembangunan Kota Medan dugaan korupsi senilai Rp2 miliar yang selama ini status buron.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Medan, Jufri Nasution, Kamis, mengatakan, tersangka tersebut diringkus, Rabu (28/5/2014) sekitar pukul 14.00 WIB, di rumah rekannya di Jalan Sungai Belumai, Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang.
Saat diamankan, menurut dia, tersangka IHS, juga pejabat pembuat komitmen (PPK) di PD Pembangunan Medan tidak melakukan perlawanan dan langsung dibawa ke kantor Kejari Medan.
“Setelah tersangka tiba di Kejari Medan, dilakukan pemeriksaan dan setelah itu langsung ditahan dan dititipkan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Tanjung Gusta Medan,” ucap Jufri.
Dia menyebutkan, tersangka IHS, sudah lama menghilang dan tidak diketahui dimana keberadaannya dan telah ditetapkan status daftar pencahariaan orang (DPO).
Bahkan, jelasnya, Kejari Medan juga miminta bantuan Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk menangkap tersangka IHS yang borun.
Setelah ditangkapnya IHS, maka sudah empat orang tersangka dugaan korupi PD Pembangunan Kota Medan ditahan di Rutan Medan.
“Tersangka IHS juga membawa kabur uang sebesar Rp500 juta milik PD Pembangunan Kota Medan,” ujar Kasi Pidsus.
Tiga tersangka ditahan Sebelumnya, Kejari Medan menahan tiga tersangka dugaan korupsi senilai Rp2 miliar di PD Pembangunan Kota Medan, dan dititipkan di Rutan Medan.
Ketiga tersangka itu, yakni BN, Direktur Keuangan dan Sumber Daya Manusia PD Pembangunan Kota Medan, dan ditahan di Rutan Medan, Rabu (16/4).
Kemudian, tersangka HG, Direktur Utama PD Pembangunan Kota Medan, dan tersangka RES, Bendahara PD Pembangunan Kota Medan, ditahan tim penyidik dan dititipkan di Rutan Medan, Senin (14/4).
Ketiga tersangka itu terlibat dugaan penyelewengan dana penyertaan modal tahun anggaran 2012 sebesar Rp5,9 miliar pada PD Pembangunan Kota Medan.
Dalam penggunaan dana penyertaan modal tersebut, PD Pembangunan Kota Medan mengalami kerugian sebesar Rp 2 miliar.
Kejari Medan juga melakukan penggeledahan ruangan kerja Dirut PD Pembangunan, Direktur Operasional, Direktur Keuangan dan Bendahara, serta disita tiga kotak dokumen laporan keuangan.
Kejari Medan menetapkan empat tersangka yang merugikan keuangan negara, yakni HG, Dirut PD Pembangunan Kota Medan selaku kuasa pengguna anggaran (KPA), IHS, Direktur Operasional PD Pembangunan Kota Medan selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), BS, Direktur Keuangan dan SDM PD Pembangunan Kota Medan dan RES Bendahara PD Pembangunan Kota Medan.(ant/dhon)