Polda Metro Tetapkan Lima Tersangka Pembajak Mobil Tangki Pertamina

TRANSINDONESIA.CO – Massa yang tergabung dalam ‘Serikat Pekerja Awak Mobil Tangki’ membajak dua mobil tangki milik PT.Pertamina. Pelaku penghadang dan melarikan dua mobil tangki berukuran 32 Kilo Liter (KL) berisi biosolar diamankan polisi.

Dari 10 orang yang diamankan polisi, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka adalah, WH, AM, M, N, dan TK, terancam Pasal 365, 368, 170 dan 335, dengan maksimal hukuman 20 tahun penjara.

“Tersangka sementara lima orang. Masih ada pelaku lain dalam pengejaran, kita belum mengeluarkan DPO,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, di Mapolda Metro Jaya, Selasa 19 Maret 2019.

Sedangkan lima orang lainnya sampai Selasa malam masih menjalani pemeriksaan, guna memastikan status dan peran kelimanya.

“Lima orang masih terperiksa. Masih di dalami peran masing-masing apakah ikut melakukan pidana,” terang Argo.

Dua mobil tanki dibajak massa di dua lokasi yakni, di Jalan Yos Sudarso dan Jalan Artha Gading, Jakarta Utara, Senin 18 Maret 2019. Kedua mobil tangki itu dibajak usai mengisi bahan bakar di Plumpang, Jakarta Utara, dan hendak menuju ke tol Merak Tangerang dan Tol Jagorawi.

“Kami menerima laporan adanya penghadangan dan perampasan mobil tangki yang sedang mengangkut biosolar. Sudah kami laporkan pada aparat kepolisian,” kata Humas PT.Pertamina, Patra Niaga Ayulia, Senin 18 Maret 2019.[ISH]

Share