Shabu Senilai Rp6,1 M Diseludupkan di Paha dan Sepatu WNI Malaysia

Wanita Uganda Simpan 1,2 Kg Sabu Dalam Perut Pelaku penyeludpan narkoba ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta.(dok)

 

TRANSINDONESIA.CO –  Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Soekarno Hatta  berhasil melakukan penggagalan upaya penyelundupan  shabu seberat 4,5 Kg atau senilai Rp6,1 miliar dari anggota sindikat internasional.

Barang haram tersebut disita dari empat orang yakni dua WNI yakni ER (32), JY (34) dan dua Warga Malaysia TL (62) dan YA (55), dari empat kasus dalam  tiga pekan dengan berbagai modus.

“Total barang bukti dari 4kasus tersebut sebanyak 4.532 gram bruto methamphetamine atau shabu  yang berpotensi merusak lebih dari 31.000 generasi muda penerus bangsa. Dengan total estimasi nilai barang Rp. 6.116.000.000,” kata Kepala Bea Cukai Bandara Soekarno – Hatta, Okto Irianto, Senin (26/5/2014).

Ia mengatakan, modus yang digunakan para tersangka  berbagai cara yakni ada yang  disembunyikan di bagian jam berbentuk tracktor, di dalam kemasan teh china,  body strapping di paha dan  di dalam  sepatu yang dipakainya.

Ia menjelaskan, kasus pertama diungkap pada  Senin 28 April 2014 sekitar pukul 10.00 WIB., berdasarkan hasil analisa petugas pemeriksaan secara mendalam atas paket kiriman dari  Hongkong yang dikirim melalui  Kantor Pos  Bandara Soekarno Hatta tujuan Utan Kayu (Jakarta Timur) yang  dicurigai berisi barang larangan dan pembatasan berupa narkotika.

“Pada saat pemeriksaan awal diketahui kedapatan paket berisi sepatu, pakaian, dan 2 jam berbentuk tractor dan menara eiffel . Namun setelah  diperiksa secara mendalam pada bagian jam berbentuk tracktor ditemukan kemasan hitam berisi kristal bening diduga methamphetamine. Kemudian dilakukan  penimbangan kedapatan berat bruto 350  gram,” paparnya.

Petugas Bea Cukai  bekerjasama dengan Polresta Bandara Soekarno Hatta, melakukan control delivery  ke  daerah Utan Kayu dan berhasil ditangkap seorang Perempuan WNI berinisial ER.

Kemudian kasus kedua Kamis 08 Mei 2014 sekitar pukul 16.00 WIB, petugas mencurigai  seorang Perempuan  WNI berinisial JY  eks penumpang pesawat  Garuda Indonesia (GA-891)  Rute Beijing – Jakarta transit  Surabaya yang mendarat di  Terminal 2E Bandara Internasional Soekarno-Hatta.  Pada saat melewati pemeriksaan Petugas Bea dan Cukai dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan  barang bawaannya tetapi tidak ditemukan  membawa barang larangan.

Namun, Minggu  11 Mei 2014 sekitar pukul 10.00 WIB, petugas mangetahui dari pihak Garuda Indonesia Airline bahwa ada seseorang di Surabaya yang minta dikirimkan bagasi miliknya yang ketinggalan (lost and found) di Bandara Soekarno Hatta eks Pesawat Garuda Indonesia GA-891 rute Beijing-Jakarta atas nama inisial JY .

Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan mendalam pada koper bagasi lost and found tersebut dan berhasil menemukan kemasan teh china yang di dalamnya kedapatan berisi kristal bening  dengan berat 1.138 gram bruto dan kemudian menangkap JY.

Selanjutnya kasus ketiga dan keempat,  Minggu  11 Mei 2014 sekitar pukul 15.00 WIB, petugas mencurigai 2 orang laki-laki  WN Malaysia  yang berinisial  TL dan YA  eks penumpang pesawat  Cathay Pasific (CX 777)  Rute Hongkong – Jakarta yang  mendarat di Terminal 2D Bandara Internasional Soekarno-Hatta diduga membawa barang larangan berupa narkotika.

Atas kecurigaan tersebut dilakukan pemeriksaan badan dan pemeriksaan atas barang bawaan penumpang.  Pada saat dilakukan pemeriksaan badan dicurigai terdapat benda mencurigakan yang ditempelkan dipaha tersangka  TL yang kemudian diketahui terdapat kemasan berisi kristal beningmethamphetamine seberat 2.850  gram bruto yang ditempelkan di pahanya (body strapping).  Sedangkan tersangka YA kedapatan didalam sepatunya membawa 194 gram bruto kemasan berisi kristal bening diduga methamphetamine.

Tersangka  dijerat  dengan UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika tanggal 12 Oktober 2009 merupakan kategori Narkotika Golongan I. Penyelundupan Narkotika  Golongan I ke Indonesia adalah pelanggaran pidana sesuai pasal 113 ayat 1 dan 2 Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana  penjara paling lama 15  tahun penjara dan pidana denda paling banyak Rp. 10 milyar. Dalam hal barang bukti beratnya melebihi 5 gram pelaku di pidana  dengan pidana mati, pidana seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20  tahun dan pidana denda maksimum Rp. 10 Milyar ditambah 1/3. (her)

Share