Saksi Penipuan Janji Proyek Rp1,5 M Diperiksa Polisi

monopoli proyek

TRANSINDONESIA.CO  – Penyidik Kepolisian terus melakukan penyelidikan dugaan penipuan yang dilakukan tersangka “LS” sebesar Rp1,5 miliar dengan modus janji proyek.

Kasat Reskrim Polres Kota Jayapura AKP Steven Manoppo, Senin mengatakan sudah memeriksa tiga orang termasuk korban.

Kedua orang yang sudah dimintai keterangannya yakni “S”yang merupakan supir korban dan “T” rekan korban.

Dari keterangan korban, saat menyerahkan uang tunai Rp1 miliar didampingi empat rekannya, termasuk supir, S,kata Akp Manoppo.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan sementara terungkap dana yang sudah diserahkan korban mencapai Rp1,3 miliar.

Dana itu selain diberi secara tunai juga serta dilakukan dengan mengirim melalui sms bangking, jelas Akp Steven Manoppo seraya menambahkan pihaknya juga sudah mengumpulkan data tentang kasus tersebut.(ant/kum)

Share