Remaja Mucikari PSK Online Kalibata City Diringkus
Ternyata di sana didapatkan ada empat wanita dan enam laki-laki dalam satu kamar. Namun IF sudah dibawa tersangka AS ke kamar lain. Kami temukan mereka di Tower Sakura
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Polsek Metro Pancoran membekuk dua remaja, NR (20 tahun) dan S (17 tahun) yang memperdagangkan gadis di bawah umur untuk ditawarkan kepada lelaki hidung belang. Keduanya diamankan dalam sebuah operasi penggrebekan di Apartemen Kalibata City Tower Lotus dan Tower Sakura.
Kapolsek Metro Pancoran Kompol Budiyono menerangkan, pelaku diketahui menjual gadis di bawah umur yakni NI (17 tahun), IF (16 tahun) dan AS (15 tahun) dengan tarif sekitar Rp500 ribu untuk sekali kencan.
“Awalnya ada laporan ada dari pria bahwa ada kekasih temannya, yakni seorang gadis berinisial IF yang datang ke Kalibata City dan sudah lima hari tidak ada kabarnya. Namun dari media sosialnya dia terpantau berada di salah satu kamar di tower Sakura,” terang Kapolsek, kemaren.
Dalam akun medsos lainnya, foto IF ditawarkan oleh seorang pria yang kini menjadi tersangka. Polisi pun menemukan indikasi telah terjadi perdagangan manusia.
“Selanjutnya Tim opsnal melakukan lidik dengan mencoba masuk ke akun Facebook IPINSEPT dengan berpura-pura akan booking PSK. Selanjutnya diketahui ada salah satu kamar di Tower Lotus yg menyediakan PSK wanita-wanita muda atau di bawah umur,” ungkap Kapolsek.
Tim opsnal segera berkordinasi dgn Chief Security untuk melakukan pengecekan di kamar 18.BE Tower Lotus.
“Ternyata di sana didapatkan ada empat wanita dan enam laki-laki dalam satu kamar. Namun IF sudah dibawa tersangka AS ke kamar lain. Kami temukan mereka di Tower Sakura,” imbuh Kapolsek.
Para mucikari kini diamankan di Mapolsek Pancoran. Mereka dijerat 76i Jo.Psl 88 UU.RI No.35 th.2014 atas perubahan Undang-undang RI No.23 tahun 2002 ttg Perlindungan anak dan Pasal 2 Undang-undang RI No.21 th.2007 Tentang Pemberantasan Perdagangan Orang dan atau pasal 297 KUHP.[ISH/TRS]