LMR-RI Nilai RKU Riaupulp Bukan Penyebab Karlahut
TRANSINDONESIA.CO, RIAU – Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI) Komda Pelalawan Riau, Henni , selaku pelapor kejahatan hutan menilai SK Menteri LHK tentang peraturan tata kelola gambut bagi pemegang izin usaha atau kegiatan di areal konsesi PT.RAPP dan HTI APRIL gruop cukup bertentangan dengan realita yang terjadi selama ini.
Berita Terkait:
Dimana peristiwa kebakaran di tahun 2015-2016 bukanlah disebabkan Rencana Kerja Usaha (RKU) pemegang izin itu, tetapi akibat praktek kejahatan hutan yang dilakukan sejumlah oknum untuk pembukaan lahan perkebunan dengan cara pembakaran, sehingga menimbulkan karlahut.