LMR-RI Nilai RKU Riaupulp Bukan Penyebab Karlahut

TRANSINDONESIA.CO, RIAU – Lembaga Misi Reclassering Republik Indonesia (LMR RI) Komda Pelalawan Riau, Henni , selaku  pelapor kejahatan hutan  menilai SK Menteri LHK tentang peraturan tata kelola gambut  bagi pemegang izin usaha atau kegiatan di areal konsesi PT.RAPP dan HTI APRIL gruop cukup bertentangan dengan realita yang terjadi selama ini.

Dimana peristiwa kebakaran di tahun 2015-2016 bukanlah disebabkan  Rencana Kerja Usaha (RKU) pemegang izin itu, tetapi akibat praktek kejahatan hutan yang dilakukan sejumlah oknum  untuk pembukaan lahan perkebunan dengan cara pembakaran, sehingga menimbulkan karlahut.

Share
Leave a comment