KPK Perpanjang Penahanan Bupati Batubara
TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen. Perpanjangan penahanan dilakukan selama 40 hari ke depan.
“Perpanjangan penahanan terhitung sejak tanggal 4 Oktober 2017 hingga 12 November 2017,” ujar Kabag Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan Persada, Jakarta, Senin 2 Oktober 2017.
Selain Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, KPK juga memperpanjang penahanan terhadap empat tersangka lainnya. Perpanjangan penahanan dilakukan karena proses penyidikan terhadap mereka belum terselesaikan oleh penyidik KPK.
KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap pengurusan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di lingkungan Kabupaten Batubara, Sumatera Utara.
Mereka adalah Bupati Batubara OK Arya Zulkarnaen, Kadis PUPR Batubara Helman Herdady, Pemilik Dealer Mobil di Kabupaten Batubara Sujendi Tarsono, serta dua kontraktor yakni, Maringan Situmorang dan Syaiful Azhar.[LP/DOD]