Kejati Sumut Sidik Perjalanan Fiktif DPRD Kota Medan Hampir Rp1 M

TRANSINDONESIA.CO, MEDAN – Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara telah menerima laporan kasus dugaan korupsi dana perjalanan dinas di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Medan sebesar Rp987 juta tahun anggaran 2016.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut Sumanggar Siagian, di Medan, Minggu 17 September 2017, mengatakan laporan penyimpangan perjalanan dinas yang terjadi di lingkungan sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan itu segera ditindaklanjuti.

Kejati Sumut, menurut dia, akan melakukan penyelidikan mengenai perjalanan dinas fiktif di DPRD Kota Medan. “Kasus perjalanan dinas tersebut, diduga telah merugikan keuangan negara, dan akan diusut secara tuntas,” ujar Sumanggar.

Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.[DOK]
Ia menyebutkan, setiap laporan yang masuk ke institusi hukum tersebut tetap ditanggapi dengan serius, dan membentuk tim untuk melakukan pengumpulan bahan keterangan (Pulbaket).

Kejati Sumut juga secepatnya menuntaskan kasus dugaan korupsi di kantor DPRD Kota Medan.

“Apalagi, kasus dugaan korupsi tersebut dilaporkan oleh salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Provinsi Sumatera Utara,” ucapnya.

Sumanggar menjelaskan, laporan LSM tersebut diterima Kejati Sumut pada Jumat (25/8) dan meminta kepada penegak hukum itu untuk melakukan pengusutan.

Sehubungan dengan itu, Kejati Sumut akan memproses penyimpangan dana perjalanan dinas tersebut.

“Kejati Sumut tetap berkomitmen dalam mengusut dan menuntaskan kasus korupsi, karena hal itu merupakan kewenangan penegak hukum,” kata juru bicara Kejati Sumut itu.[ANT/DON]

Share