Baru Melahirkan Anak Kedua, Polri Pertimbangkan Penangguhan Bos First Travel

TRANSINDONESIA.CO, JAKARTA – Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Herry Rudolf Nahak mengatakan polisi memang sudah menerima surat permohonan penangguhan penahanan yang diajukan oleh tersangka kasus dugaan penipuan jamaah umrah First Travel, Anniesa Desvitasari. Namun, penyidik masih belum bisa mengabulkan permohonan tersebut.

Bos First Travel sekaligus desainer pakaian Muslim itu mengajukan penangguhan penahanan kepada kepolisian. Alasannya, Anniesa Desvitasari merupakan seorang ibu yang belum berapa lama melahirkan seorang bayi anaka keduanya. “Surat sudah masuk (tapi) kita menahan juga kan ada alasan objektif dan subjektifnya,” terang Rudolf di Bareskrim Porli, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa 15 Agustus 2017.

Menurut Rudolf, sepanjang alasan tersebut terpenuhi maka tidak ada salahnya penyidik terus menahan keduanya. Dia menambahkan, penyidik masih membutuhkan keberadaan dan keterangan keduanya.

Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari.[IST]
Dia menerangkan, keterangan keduanya khususnya untuk menjelaskan berbagai hal yang ditemukan penyidik di lapangan. “Sampai saat ini kan kita masih membutuhkan dia untuk terus didalami (kasusnya),” kata Rudolf.

Kepolisian menangkap Andika Surachman dan Anniesa Desvitasari selaku Direktur Utama dan Direktur First Travel. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus penipuan dan penggelapan, serta pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kini, Andika dan Anniesa telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Akibat perbuatannya, mereka terancam hukuman lebih dari 15 tahun penjara. Sebab, 35 ribu dari 70 ribu jamaah yang mendaftar ibadah umrah tidak bisa berangkat.

Kementerian Agama juga sudah mencabut izin operasional First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU). Peraturan yang menjadi dasar sanksi itu adalah Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 589 Tahun 2017 per 1 Agustus 2017.

Kemenag mencabut izin setelan menilai First Travel terbukti melanggar Pasal 65 huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2012 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji.[ROL]

Share