TRANSINDONESIA.CO – Kejaksaan Tinggi Papua saat ini menahan dua tersangka kasus korupsi senilai Rp10,2 miliar di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori, yakni TTA dan SI.
“Penahanan dilakukan pada Jumat (16/5/2014) sesaat setelah keduanya diperiksa penyidik kejaksaan,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Papua Maruli Hutagalung kepada Antara di Jayapura, Sabtu (17/5/2014).
Dana yang diduga diselewengkan kedua tersangka itu berasal dari dana APBN tahun 2012 yang dialokasikan untuk merehabilitasi 25 sekolah, namun penggunaannya tidak sesuai dengan yang dianggarkan.
“Kami sudah meminta keterangan dari 20 kepala sekolah yang sekolahnya menjadi penerima bantuan dana tersebut,” kata orang nomer satu di Kejati Papua itu.
Menurut dia, dari hasil pemeriksaan terungkap kalau terjadi penyalahgunaan dana bantuan rehabilitasi untuk sekolah di Kabupaten Supiori itu.
Tersangka TTA adalah PNS di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Supiori, sedangkan SI berprofesi sebagai kontraktor.
Ketika ditanya tentang kemungkinan adanya tersangka lain yakni mantan Kadin Pendidikan Supiori yang saat ini menjabat Bupati Biak Numfor, Kejati Papua menegaskan hal itu tidak tertutup kemungkinan.
“Mungkin saja, mengingat saat itu juga menjabat sebagai pengguna anggaran. Kami masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap para tersangka,” katanya.
Kajati Maruli Hutagalung menambahkan pihaknya pasti akan meminta keterangan Bupati Sombuk sebagai saksi dalam kasus tersebut. (ANT/KUM)