Mantan Walikota Medan Bachtiar Jafar Diperiksa Kejagung Terkait Pengalihan Tanah PT KAI

medan center point2Kawasan Medan Center Point yang diduga menyerobot tanah PT KAI terus berlanjut, Kejagung memeriksa mantan Walikota Medan Bachtiar Jafar.(Dhona)

JAKARTA – Kejaksaan Agung emeriksa mantan Wali Kota Medan lainnya, Bachtiar Jafar dalam kasus  dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah PT Kereta Api Indonesia (PT) KAI menjadi hak pengelolaan tanah pemda.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, mantan Wali Kota Medan periode 1990-2000 tersebut diperiksa sebagai saksi, karena diduga kuat mengetahui proses pengalihan lahan sebagaimana disangkakan kepada dua mantan walikota Medan Abdillah dan Rahudman Harahap, serta  boss PT Arga Citra Kharisma (ACK), Handoko Lie.

Apalagi peristiwa pengalihan lahan diduga tidak hanya terjadi tahun 1984 lalu, namun juga diduga telah terjadi penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) pada masa jabatan Bachtiar di tahun 1994 dan juga penerbitan HGB pada masa jabatan Abdillah tahun 2004 dan perpanjangan HGB pada tahun 2011 pada masa kepemimpinan Rahudman.

“Yang bersangkutan telah diperiksa oleh penyidik sebagai saksi sejak pukul 09.00 WIB. Pada pokoknya terkait kronologis kebijakan yang dilakukan saksi terhadap pemberian izin Hak Guna Bangunan di atas hak pengelolaan lahan milik PT KAI kepada PT Bonauli Real Estate sekitar tahun 1994 lalu,” katanya di Jakarta, Selasa (13/5/2014).

Menurut Untung, pelacakan terhadap proses pemberian izin HGB pada PT Bonauli menjadi penting, karena hingga saat ini pemberian izin terus berlanjut dan bahkan izin telah berpindah tangan ke PT ACK. Dimana diketahui di atas lahan dibangun sejumlah perkantoran dan pusat bisnis Centre Point.

Selain memeriksa Bachtiar, penyidik pada pemeriksaan Selasa, kata Untung, juga telah memeriksa saksi lainnya, yakni Kepala Bagian Umum Kota Medan, T Hanafiah. Materi pemeriksaan juga untuk mengetahui kronologis proses terjadinya pengalihan lahan dan penerbitan HGB.

“Saksi Hanafiah juga tiba di Kejagung sekitar Pukul 09.00 WIB. Pemeriksaan kemudian dilakukan oleh penyidik terkait proses administrasi dalam kegiatan pemberian izin atas lahan milik KAI,” katanya.

Sebagaimana diberitakan, Senin (12/5/2014), penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap saksi Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan, Abdullah Matondang dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan, Affifudin Lubis.

“Keduanya dipanggil dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Saksi Affifudin diperiksa terkait proses dan mekanisme terjadinya pemberian izin HGB. Sementara Abdullah Matondang diperiksa sebagai saksi terkait pembuatan administrasi dalam kegiatan pemberian izin tersebut,” katanya.(jpnn/fer)

Share