Kejari Biak Sidang Kasus Korupsi Rp2,7 M

korupsi terminal haji

TRANSINDONESIA.CO – Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Negeri Kabupaten Biak Numfor siap menyidangkan kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Dinas Perhubungan Kabupaten Supiori tahun 2012 sebesar Rp2,7 miliar dengan tersangka Christian R.Pellu.

“Berkas acara pemeriksaan tersangka korupsi pengadaan mobil Dishub yang dilimpahkan penyidik Polres Supiori telah dinyatakan lengkap (P21),” ungkap Kasi pidana khusus Kejaksaan Negeri Biak Arnolda Awom SH dihubungi di Biak, Minggu (11/5/2014).

Ia menyebutkan selain kasus dugaan korupsi pengadaan mobil Dishub pihak penyidik kejaksaan negeri Biak juga telah merampungkan dua berkas baru perkara korupsi untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jayapura.

Kedua berkas korupsi lain yang pekan depan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, menurut Arnolda, yakni kasus penyalagunaan dana pariwisata dengan tersangka korupsi Kadis Pariwisata dan Kebudayaan Biak Andris Kafiar.

Untuk berkas korupsi Kadispar Biak Andris Kafiar, lanjut Arnolda, berita acara pemeriksaan dari penyidik Polres Biak dinyatakan lengkap dan telah diserahkan barang bukti bersama tersangka.

“Satu kasus dugaan tindak pidana korupsi lain pengadaan mobil dinas Bappeda Kabupaten Supiori dengan tersangka rekanan kontraktor Ny VP,” ujar Kasi Pidsus Arnolda.

Berdasarkan data hingga triwulan 2014 Kejaksaan Negeri Biak telah menangani 13 kasus tindak pidana korupsi di Kabupaten Biak Numfor dan Kabupaten pemekaran Supiori.(ant/kum)

 

Share