Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir. Transindonesia.co / Ist
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Mabes Polri menegaskan komitmennya untuk menindak tegas mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro (DPK), yang terlibat kasus penyalahgunaan narkotika dan dugaan penerimaan setoran dari bandar narkoba. AKBP DPK kini menghadapi proses hukum ganda, yakni pidana di Bareskrim Polri dan sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) yang dijadwalkan pada Kamis, 19 Februari 2026.
“Polri berkomitmen menindak tegas setiap anggota yang terbukti melakukan pelanggaran hukum maupun kode etik, khususnya terkait penyalahgunaan narkotika. Tidak ada ruang bagi pelanggar di institusi Polri,” tegas Kepala Divisi Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, di Mabes Polri, Ahad (15/2/2026).
Berdasarkan penyelidikan Divpropam Polri, AKBP DPK diduga menerima setoran rutin sebesar Rp300 juta per bulan dari bandar narkoba. Uang tersebut mengalir melalui mantan Kasat Narkoba Polres Bima Kota, AKP M, yang sebelumnya telah dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) oleh Polda Nusa Tenggara Barat (NTB).
“Penanganan perkara ini merupakan bentuk keseriusan Polri dalam menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap institusi,” ujar Irjen Johnny Eddizon Isir.
Selain dugaan suap, hasil uji laboratorium memastikan AKBP DPK merupakan pengguna aktif narkotika. Meski tes urine awal menunjukkan hasil negatif, pemeriksaan sampel rambut oleh Divisi Propam Polri mengonfirmasi hasil positif penggunaan zat terlarang.
“Waktu kita periksa (urine), dia negatif. Tetapi, Propam sudah melakukan uji rambut, hasilnya positif,” ungkap Kasubdit 3 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Kombes Pol Zulkarnain Harahap.
Keterlibatan AKBP DPK terungkap setelah pengembangan kasus penangkapan AKP M dan sejumlah oknum anggota lainnya di wilayah NTB.
Dalam penggeledahan di rumah pribadi AKBP DPK di Tangerang Selatan pada 11 Februari lalu, penyidik menemukan beragam jenis narkotika mulai dari sabu seberat 16,3 gram, 50 butir ekstasi, hingga psikotropika jenis alprazolam dan ketamin.
“Untuk dipakai, konsumsi,” kata Kombes Pol Zulkarnain Harahap saat menjelaskan tujuan kepemilikan barang bukti narkotika di kediaman tersangka.
Saat ini, AKBP DPK telah ditetapkan sebagai tersangka pidana namun belum dilakukan penahanan di rutan karena masih menjalani Penempatan Khusus (Patsus) oleh Divpropam Polri. Sidang etik mendatang akan menentukan nasib kariernya, dengan ancaman sanksi berat berupa pemecatan akibat pelanggaran terhadap PP Nomor 1 Tahun 2003 dan Perpol Nomor 7 Tahun 2022. [mil]






