Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung). Trnasindonesia.co /Dokumentasi
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin berkomitmen untuk menghentikan proses hukum yang menjerat Tri Wulansari, seorang guru honorer asal Muaro Jambi. Langkah tegas ini diambil setelah kasus tersebut mencuat dalam Rapat Kerja antara Komisi III DPR RI dengan Kejaksaan Agung di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat, Hinca Panjaitan, melaporkan bahwa Tri Wulansari mengalami dugaan kriminalisasi saat mencoba menegakkan disiplin terhadap muridnya. Ironisnya, guru dengan gaji Rp400 ribu per bulan tersebut bahkan diwajibkan melakukan lapor diri secara fisik ke kantor kepolisian yang berjarak 80 km dari rumahnya.
Hinca menegaskan bahwa berdasarkan analisis hukum, tindakan guru tersebut tidak memenuhi unsur pidana sesuai regulasi terbaru.
“Kami berkesimpulan, berdasarkan Pasal 36 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak ada mens rea (niat jahat) dalam tindakan tersebut. Kami meminta penghentian perkara ini demi prinsip perlindungan profesi guru,” ujar Hinca.
Menanggapi laporan tersebut, Jaksa Agung ST Burhanuddin langsung meminta izin kepada pimpinan rapat untuk memberikan jawaban seketika. Sebagai putra daerah Jambi, Burhanuddin menyatakan keprihatinannya dan menjamin kasus ini tidak akan berlanjut ke persidangan.
“Saya orang Jambi, saya tahu persis kasus ini. Saya jamin, apabila berkas perkara itu masuk ke Kejaksaan, saya akan hentikan,” tegas Jaksa Agung di hadapan anggota komisi dan para Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) seluruh Indonesia.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam evaluasi kinerja Kejaksaan Agung tahun 2025 dan rencana kerja 2026.
Penggunaan Pasal 36 UU No. 1 Tahun 2023 yang baru berlaku efektif pada 2 Januari 2026 menjadi dasar kuat bagi Komisi III untuk mendesak Kejaksaan mengedepankan keadilan restoratif dan perlindungan profesi pendidik. [mer]
