Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto. Transindonesia.co / Dokumentasi
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Polda Metro Jaya resmi menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka yang mendapatkan penghentian penyidikan tersebut adalah Egi Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Budi Hermanto, menyatakan bahwa langkah hukum ini diambil berdasarkan hasil gelar perkara khusus yang mengedepankan keadilan restoratif (restorative justice).
“Benar, penyidik telah menerbitkan SP3 terhadap dua tersangka, yaitu saudara ES dan DHL. Penghentian penyidikan dilakukan demi hukum berdasarkan keadilan restoratif,” ujar Budi dalam keterangan resminya di Jakarta, Jumat (16/1/2026).
Dasar Penghentian Perkara
Keputusan ini merujuk pada hasil gelar perkara khusus yang dilaksanakan pada 14 Januari 2026. Budi menjelaskan bahwa penghentian ini mempertimbangkan permohonan dari pihak pelapor maupun tersangka, serta telah terpenuhinya syarat-syarat formil dan materiil sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nasib Tersangka Lain
Meski perkara ES dan DHL dihentikan, Polda Metro Jaya menegaskan bahwa proses hukum bagi tersangka lainnya tetap berjalan. Berikut adalah status perkembangan penyidikan untuk tersangka lain:
Tersangka RSN, RHS, dan TT: Berkas perkara telah dikirimkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada 13 Januari 2026.
Penyidik masih menjadwalkan pemeriksaan saksi, ahli, serta melengkapi berkas perkara untuk memastikan kepastian hukum.
“Untuk tersangka yang tidak dihentikan perkaranya, penyidikan tetap dilanjutkan. Penanganan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” tegas Budi.
Kilas Balik Kasus
Kasus ini bermula pada akhir tahun 2025. Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri mengumumkan penetapan delapan orang tersangka pada Jumat (7/11/2025). Para tersangka diduga terlibat dalam pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, hingga manipulasi data elektronik terkait ijazah Presiden ke-7 RI.
Penyidik membagi para tersangka ke dalam dua klaster:
Klaster Pertama (ES, KTR, MRF, RE, DHL): Dijerat Pasal 310, 311, 160 KUHP, serta pasal-pasal dalam UU ITE terkait ujaran kebencian.
Klaster Kedua (RS, RHS, TT): Dijerat pasal yang sama ditambah pasal mengenai manipulasi data elektronik (Pasal 32 dan 35 UU ITE).
Dengan terbitnya SP3 ini, maka status tersangka pada Egi Sudjana dan Damai Hari Lubis resmi dicabut demi hukum.
