Ilustrasi - Foto: AI
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Di negeri yang sehat, tawa adalah tanda berdetaknya jantung, akal sehat dan kehidupan bersemangat.
Di negeri yang cemas, tawa sering dicurigai. Maka ketika Pandji Pragiwaksono mampu mengumpulkan 10.000 penonton, yang membayar lebih dari satu juta rupiah, di tengah situasi politik panas,
—itu bukan sekadar pertunjukan komedi. Tapi peristiwa konstitusional.
Benar, panggung komedi bernas dari kemasan ‘Mens Rea’ itu bukan kerumunan bayaran-cum-murahan. Yang bukan massa mobilisasi. Tapi adalah warga negara yang secara sadar, berani, dan mandiri menitipkan aspirasinya lewat humor.
Dalam bahasa hukum tata negara: ini ekspresi kehendak bebas warga negara. Dan di situlah letak signifikansinya.
Komedi, kritik, dan hak yang dijamin negara. Konstitusi Indonesia tidak pernah alergi pada kritik. Pasal 28E ayat (3) UUD 1945 secara terang benderang menjamin kebebasan menyatakan pendapat. Termasuk—dan terutama—dalam bentuk seni, satire, dan humor politik.
Komedi tidak pernah berdiri sendiri. Komedi lahir dari fakta dan realitas. Yang tumbuh dari kegelisahan publik. Yang menjadi jembatan antara rasa takut dan keberanian berpikir.
Maka dan maka ketika 10.000 orang memilih tertawa bersama, sungguh panggung itu adalah tindakan politik yang paling damai dan beradab. Keren plus beken.
Di negara berbudaya, kritik bukan ancaman. Kritik adalah vitamin demokrasi. Jika Mens Rea tiada, maka dan maka akal sehat yang kocak dan menghibur tak ada alasan dipidana. Tak ada beda dengan antusiasme kepada laga sepak bola dan panggung musik.
Di sinilah persoalan serius muncul: ada yang mencoba lapor dan “kriminalisasi” komedi-cum-kritik.
Dalam hukum pidana modern, mens rea—niat jahat—adalah syarat utama pemidanaan. Tapinjangan sumbunpendekndan akal cetek bahwa kritik, satire, dan komedi tidak memiliki niat jahat. Yang pada maksud aslinya tidak ada niat merusak negara. Justru sebaliknya: hanya ingin negara waras kembali.
Mengkriminalkan kritik tanpa mens rea adalah pengkhianatan terhadap asas legalitas dan due process of law. Itu bukan penegakan hukum. Itu penegakan kecemasan kekuasaan.
Novelis litigasi ternama pernah menulis: when the law loses its soul, justice becomes a weapon. Ketika hukum kehilangan jiwanya, ia berubah dari pelindung menjadi alat pemukul.
Kritik Lebih Berbahaya atau Korupsi?
Mari jujur bertanya. Mana yang lebih berbahaya bagi negara—komedian yang mengolok kebijakan, atau korupsi yang menggerogoti anggaran publik?
Mana yang lebih mengancam masa depan—satire politik, atau deforestasi yang menghancurkan ekologi dan sumber hidup rakyat?
Mana yang lebih layak ditertibkan—stand-up comedy, atau abuse of power yang sistemik dan impunitif?
Kritik tidak meruntuhkan negara. Korupsi, perusakan lingkungan, penyalahgunaan kekuasaan, dan pengkhianatan terhadap amanat rakyatlah yang melakukannya.
Humor sebagai Pendewasaan Politik
Pandji, dengan caranya, melakukan apa yang seharusnya dilakukan negara: mendidik publik tanpa menggurui.
Rocky Gerung melakukannya dengan filsafat. Pandji melakukannya dengan tawa. Keduanya sama: membuka nalar, bukan membakar emosi.
Andrea Hirata mengajarkan kita bahwa kecerdasan bisa lahir dari kesederhanaan. Dari laskar pelangi ke mimpi terbukti. Via guru-guru kampung yang hebat, yang berisikan spirit resi.
Humor politik yang baik bekerja dengan cara yang sama. Yang membuat kita tertawa, lalu diam, lalu berpikir.
Di titik itu, komedi menjadi pendewasaan politik. Yang mengajak warga naik kelas: dari marah menjadi reflektif, dari bising menjadi bernalar.
Majelis Pembaca yang budiman.
Negara yang dewasa kini, tidak takut dikritik. Negara yang percaya diri bahkan mampu menertawakan dirinya sendiri. Sebab tawa adalah tanda jarak kritis—antara kekuasaan dan kebijaksanaan.
Jika kritik dipidana, demokrasi berubah menjadi monolog. Jika humor dibungkam, kebudayaan berubah menjadi ketakutan.
Dan jika 10.000 orang masih mau datang, membayar, dan tertawa bersama—itu kabar baik bagi republik ini. Artinya, akal sehat belum sepenuhnya kalah.
Dan selama masih ada tawa yang berpihak pada kebenaran, negara masih punya harapan. Tabik.
Oleh: Muhammad Joni, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia (MKI).
