Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menggelar barang bukti hasil OTT dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ahad (11/1/2026). TransIndonesia.co / Tangkapan layar.
TRANSINDONESIA.CO | JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawali tahun 2026 dengan melakukan gebrakan melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di lingkungan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan, menyasar sektor pertambangan resmi menetapkan dan menahan lima orang tersangka.
Operasi senyap tersebut berlangsung selama dua hari, yakni pada 9 hingga 10 Januari 2026. Dari total delapan orang yang diamankan saat operasi berlangsung, penyidik akhirnya meningkatkan status lima orang menjadi tersangka setelah ditemukan kecukupan alat bukti yang sah.
Para tersangka dari pihak penerima suap berinisial DWB (Kepala KPP Madya Jakarta Utara), AGS (Kepala Seksi Pengawas dan Konsultasi KPP Madya Jakut), serta ASB (Tim Penilai di KPP Madya Jakut). Dua tersangka dari pihak pemberi suap, KPK menjerat ABD yang berprofesi sebagai konsultan pajak dan EY selaku staf dari PT WP.
“Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka. Untuk kepentingan penyidikan, KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 11 hingga 30 Januari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK,” kata Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Ahad (11/1/2026).
Kasus ini berkaitan dengan dugaan manipulasi dan pengaturan kewajiban pajak pada sektor pertambangan untuk periode pemeriksaan 2021-2026. Atas tindakan tersebut, para tersangka dijerat dengan pasal berlapis.
Tersangka penerima DWB, AGS, ASB, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 606 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sedangkan tersangka pemberi suap ABD dan EY, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
KUHAP Baru
Dalam konfressi kali ini, berbeda dengan sebelumnya, di mana KPK yang biasanya menampilkan tersangka dan barang bukti. Tapi, kasus OTT Pajak, KPK secara resmi mulai mengimplementasikan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru dengan tidak lagi memamerkan para tersangka di hadapan media saat konferensi pers.
“Mungkin rekan-rekan bertanya agak beda hari ini. Konferensi pers hari ini agak beda. ‘Kenapa kok enggak ditampilkan para tersangkanya?’ Nah itu salah satunya kami juga sudah mengadopsi KUHAP yang baru gitu ya. Ada asas praduga tak bersalah yang melindungi dari para pihak. Jadi, tentunya juga itu kami sudah ikuti,” jelas Asep Guntur Rahayu, seraya menyebut alasan bahwa langkah ini adalah bentuk penghormatan terhadap hak asasi manusia dan asas praduga tak bersalah.
Langkah ini menandai era baru dalam penegakan hukum tipikor di Indonesia, di mana penindakan tegas tetap berjalan beriringan dengan kepatuhan terhadap prosedur hukum acara yang lebih modern dan menjunjung tinggi harkat martabat manusia sebelum adanya putusan pengadilan yang tetap (inkrah). [met/sda]
