Ilustrasi
BANDUNG .| TRANSINDONESIA.co – Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) serta Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) untuk tahun 2026. Dalam keputusan terbaru ini, Kota Bekasi resmi menduduki posisi puncak dengan besaran upah tertinggi di Jawa Barat.
Penetapan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/Kep.862-Kesra/2025. Langkah ini diambil sebagai strategi perlindungan pekerja sekaligus upaya menjaga iklim investasi dan keberlangsungan usaha di sektor-sektor unggulan.
Kota Bekasi Kalahkan DKI Jakarta
Fenomena menarik terjadi pada penetapan tahun ini. UMK Kota Bekasi ditetapkan sebesar Rp5.999.443. Angka ini tercatat lebih tinggi dibandingkan Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta tahun 2026 yang berada di angka Rp5,72 juta.
Sementara itu, meskipun UMP Jawa Barat mengalami kenaikan sebesar 5,77 persen menjadi Rp2,31 juta, angka tersebut masih menjadi yang terendah untuk kategori UMP di tingkat nasional pada tahun 2026.
Sedangkan UMK terendah dari 27 kabupaten/kota di Jabar adalah Kabupaten Pangandaran sebesar Rp2.351.250.
Berikut UMK 2026 di 27 kabupaten/kota di Jabar:
1. Kota Bekasi: Rp5.999.443
2. Kabupaten Karawang: Rp5.886.853
3. Kabupaten Bekasi: Rp5.938.885
4. Kota Depok: Rp5.522.662
5. Kota Bogor: Rp5.437.203
6. Kabupaten Bogor: Rp5.161.769
7. Kabupaten Purwakarta: Rp5.052.856
8. Kota Bandung: Rp4.737.678
9. Kota Cimahi: Rp4.090.568
10. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.984.711
11. Kabupaten Bandung: Rp3.972.202
12. Kabupaten Sumedang: Rp3.949.856
13. Kabupaten Sukabumi: Rp3.831.926
14. Kabupaten Subang: Rp3.737.482
15. Kabupaten Cianjur: Rp3.316.191
16. Kota Sukabumi: Rp3.192.807
17. Kota Tasikmalaya: Rp2.980.336
18. Kabupaten Indramayu: Rp2.910.254
19. Kabupaten Cirebon: Rp2.880.798
20. Kota Cirebon: Rp2.878.646
21. Kabupaten Tasikmalaya: Rp2.871.874
22. Kabupaten Majalengka: Rp2.595.368
23. Kabupaten Kuningan: Rp2.369.380
24. Kabupaten Garut: Rp2.472.227
25. Kabupaten Ciamis: Rp2.373.644
26. Kota Banjar: Rp2.361.241
27. Kabupaten Pangandaran: Rp2.351.250
Penetapan UMSK Tahun 2026
Selaras dengan penetapan tersebut, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi juga telah menandatangani Keputusan Gubernur Nomor 561.7/Kep.863-Kesra/2025 tentang Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) Tahun 2026 pada tanggal 24 Desember 2025.
Sesuai dengan diktum keputusan tersebut, besaran UMSK tidak boleh lebih rendah dari Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) tahun 2026 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Berikut besaran UMSK 2026 pada 12 Kabupaten/Kota di Jabar:
1. Kota Bekasi: Rp6.028.033
2. Kabupaten Bekasi: Rp5.941.759
3. Kabupaten Karawang: Rp5.910.371
4. Kota Depok: Rp5.551.084
5. Kabupaten Bogor: Rp5.187.305
6. Kota Bandung: Rp4.760.048
7. Kota Cimahi: Rp4.110.892
8. Kabupaten Bandung Barat: Rp3.986.558
9. Kabupaten Subang: Rp3.739.042
10. Kabupaten Indramayu: Rp3.729.638
11. Kota Tasikmalaya: Rp3.185.622
12. Kabupaten Cirebon: Rp2.882.366
Pemprov Jabar menegaskan bahwa seluruh pengusaha yang telah memberikan upah lebih tinggi dari ketentuan UMSK dilarang mengurangi atau menurunkan upah pekerjanya.
Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan rekomendasi Bupati dan Wali Kota, serta saran dan pertimbangan Dewan Pengupahan Provinsi, serta aspirasi dari berbagai pihak agar kondisi perekonomian daerah tetap stabil.
Upah Minimum Kabupaten/Kota dan/atau Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota hanya berlaku bagi para pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun. Bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari satu tahun, pengupahan menggunakan skema Struktur dan Skala Upah. [arh]
