Ilustrasi
TRANSINDONESIA.co | Warga Negara Indonesia (WNI) kembali mencoreng nama baik bangsa. MD (22) ditangkap polisi Tokyo pada Kamis, 25 September 2025, setelah kedapatan mencuri tas mewah.
MD ditangkap usai memasuki sebuah gedung di Distrik Shibuya, Tokyo tanpa izin.
Tak hanya dituduh mencuri tas mewah, dia juga diduga mengambil barang-barang di toko barang antik di Tokyo dengan total ¥9 juta atau sekitar Rp1 miliar. Pihak kepolisian di Jepang tidak mengetahui alamat dan pekerjaan pelaku.
Dikutip dari NHK, Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo mengonfirmasi penangkapan tersebut. Insiden pencurian itu terjadi pada Kamis, 25 September pukul 02.00 waktu setempat.
Polisi mendapat laporan dari keamanan perusahaan bahwa sebuah jendela di di Jingumae, Distrik Shibuya, Tokyo pecah. Petugas kemudian menanggapi laporan dan datang langsung ke lokasi. Di sana, tersangka langsung ditangkap.
MD menyembunyikan barang-barang mewah di tubuhnya. Di kaki tersangka, ditemukan 18 barang senilai lebih kurang ¥9 juta atau sekitar Rp 1 miliar.
Barang-barang itu termasuk tas bermerek dan kaos dengan label harga yang masih terpasang. Aksi pencurian itu terekam kamera CCTV.
Departemen Kepolisian Metropolitan Tokyo saat ini tengah melaporkan tersangka ke Kejaksaan Umum. Tersangka diduga melakukan pelanggaran kasus pencurian.
Pelaku bukanlah TKI, namun dia baru tiba di Jepang pada 22 September. Pelaku bilang sengaja membobol toko itu karena ada teman yang menitip tas mewah tersebut. [met]
