Massa aksi saat membawa sound horeg dalam demo ODOL di depan Kantor Gubernur Jatim, Kamis (19/6/2025). (IDN Times/Khusnul Hasana)
TRANSINDONESIA.co | Baru-baru ini Pondok Pesantren Besuk, Pasuruan mengharamkan sound horeg. Pengharaman itu ternyata didukung oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur (Jatim). Sementara pemerintah provinsi (pemprov) memilih cari solusi.
Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma’ruf Khozin mengatakan fatwa haram yang dikeluarkan Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman sudah tepat. Karena berdasarkan forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih yang benar.
“Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah sudah benar,” ujarnya pada Rabu (2/7/2025).
“Mushahihnya bernama Kiai Muhibbul Ahmad. Beliau masuk jajaran syuriah PBNU. Jadi, kapasitas keilmuan memang sudah tidak diragukan, sudah diakui di kalangan pesantren,” ucapnya menambahkan.
MUI Jatim, kata Ma’ruf, sudah pernah sudah membuat larangan serupa terhadap sound horeg. Meski levelnya belum berbentuk fatwa. “Kemarin di MUI Jatim itu ada hampir permasalahan yang mirip. Yakni takbiran dengan diiringi alat musik yang juga alat pengiringnya ini juga pakai horeg,” terangnya.
Sumber: IDN Times
