Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sambangi SMA Negeri 1 (SMANSA) di Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu 19 Maret 2025. Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Pemerintah Daerah Provinsi (Pemdaprov) Jawa Barat (Jabar) memastikan proses banding atas putusan Pengadilan Tata Usaha (PTUN) yang mengabulkan gugatan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) atas lahan SMA Negeri 1 (SMANSA) Bandung akan dipersiapkan dengan optimal.
“Kita akan konsen agar proses banding di PTTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara) harus dimenangkan dan di atas kertas, baik dari sisi legalitas, dukungan adminitrasi, riwayat serta berbagai unsur penguat dan alat bukti bahwa ini adalah milik Pemdaprov Jabar, ligitasinya akan kita maksimalkan,” ungka Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman usai melakukan konsolidasi di SMAN 1 Bandung, Jumat (13/6/2025).
Sekda Jabar menegaskan, pihaknya akan berusaha optimal. “Kita akan ikhtiarkan semaksimal mungkin, akan habis-habisan, mudah-mudahan sesuai harapan. Saya yakin keadilan itu ada di negeri ini, kita sangat yakin,” tegasnya.
Sekda pun berpesan kepada jajaran SMANSA Bandung untuk terus memberikan pelayanan terbaik di tengah dinamika yang ada. “Justru ini adalah momentum untuk mengambil simpati masyarakat dalam situasi ini. The show must go on, jangan sampai mengganggu proses belajar dan SPMB. Jadikan momentum ini untuk meningkatkan spirit,” ucapnya.
Senada, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Jabar, Purwanto, mengatakan Pemdaprov Jabar akan menyiapkan bukti-bukti untuk memperkuat tuntutan banding. Kadisdik pun menegaskan, litigasi ini tak mengganggu kegiatan belajar mengajar dan proses SPMB di sekolah.
“Belum bisa dideteksi ada penurunan minat. Yang pasti, sekolah ini digunakan untuk kepentingan rakyat,” jelasnya. [arh]
