Lisa Mariana dan Kuasa Hukum Markus Nababan di PN Bandung, Rabu (4/6/2025). Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Mediasi antara selebgram Lisa Mariana dengan mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, berakhir dengan tidak menemukan kesepakatan atau deadlock. Tidak hadirnya Ridwan Kamil sebagai prinsipal dinilai menghambat proses hukum yang tengah berjalan.
Kuasa hukum Lisa Mariana, Markus Nababan, mengatakan berdasarkan peraturan yang berlaku mediasi harus dihadiri oleh prinsipal. Dia menilai Ridwan Kamil tidak memiliki itikad baik untuk mengikuti mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
“Mediasi tadi bersama tim kuasa hukumnya bapak Ridwan Kamil yang pada pokoknya adalah deadlock atau tidak menemukan kesepakatan. Kami mengacu dalam Perma nomor 1 tahun 2016 bahwa mediasi itu harus dihadiri oleh prinsipal langsung. Jika tidak hadir di Pasal 7 berarti dianggap tidak itikad baik,” kata Markus di PN Bandung, Rabu (4/6/2025).
Markus mengaku sempat menanyakan alasan tidak hadirnya Ridwan Kamil untuk mengikuti mediasi kepada kuasa hukum tergugat. Namun menurutnya alasan yang diberikan tidak jelas serta telah menghambat proses hukum.
“Tadi alasan dari tergugat, bapak Ridwan Kamil tidak bisa hadir dan menguasakan seluruhnya kepada kuasa hukumnya dikarenakan sibuk kerja. Yang saya tanyakan, sibuk kerjanya sibuk apa? Beliau sudah tidak pejabat publik, beliau sudah sipil. Majelis Hakim pun menilai alasannya itu tidak sah, karena alasannya itu hanya surat yang ditulis dia sendiri pakai tanda tangan ‘Saya yang bertanda tangan Ridwan Kamil begini’ karena alasan dia bekerja,” bebernya.
Menurutnya kliennya Lisa Mariana tengah berjuang untuk mendapatkan hak identitas anaknya. Namun, itikad baik tidak ditunjukan oleh kuasa hukum tergugat maupun Ridwan Kamil.
“Yang kita bicarakan fundamental, kuasa hukum kan tidak punya hati nurani bahwa bagaimana Lisa memperjuangkan anaknya. Atas perbuatan Lisa dan Ridwan Kamil, lahirlah seorang anak. Ya, anak ini perlu hak identitas. Kok dia tidak bisa datang gitu loh, alasannya tidak sah,” ungkap Markus.
Oleh karenanya, kata Markus, mediasi tersebut tidak akan berjalan lancar dengan absennya Ridwan Kamil. Dia pun telah mengusulkan kepada mediator agar majelis hakim PN Bandung melanjutkan sidang ke materi pokok perkara.
“Saya tidak kecewa, justru saya di sini sangat senang, hukum tegas. Jadi agenda ke depannya kita langsung masuk ke materi pokok perkara, yang mana kita akan buka-bukaan bukti, saksi ahli dan fakta-fakta persidangan yang akan terungkap. Kita akan lihat siapa di sini yang terbukti secara hukum,” kata Markus.
Sebelumnya, Lisa Mariana ternyata tak hanya menggugat Ridwan Kamil soal hak identitas anak ke Pengadilan Negeri (PN) Bandung.
Lisa juga menggugat mantan Gubernur Jawa Barat itu untuk membayar kerugian imateriil Rp 6,6 miliar dan kerugian materiil Rp 10 miliar.
“Menghukum Tergugat untuk membayar kerugian materiil maupun imateriil kepada Penggugat sebesar: kerugian materiil sebesar Rp. 6.660.000.000,- ; Kerugian imateriil sebesar Rp. 10.000.000.000,-,” tulis bunyi petitum gugatan Lisa Mariana itu seperti terpampang di laman SIPP PN Bandung.
Selain menggugat untuk membayar kerugian materiil dan imateriil, Lisa Mariana meminta majelis hakim PN Bandung untuk menyita aset rumahnya di Ciumbuleuit, Kota Bandung, jika mantan gubernur itu tidak dapat membayar isi putusan nanti.
Lalu, Lisa meminta kepada majelis supaya menghukum Ridwan Kamil untuk membayar Rp 10 juta per hari jika RK tak bisa menjalankan isi putusannya nanti.
Namun, saat diwawancarai, Markus enggan membeberkan lebih detail soal isi gugatan itu karena persidangan, kata dia, masih tahap mediasi.
“Itu tidak bisa saya sampaikan sekarang. Intinya masih tahap mediasi, jika mediasi ini gagal, kita akan terbuka,” katanya di PN Bandung
Ridwan Kamil Keukeh
Tim kuasa hukum Ridwan Kamil menegaskan klienyna selaku prinsipal tidak wajib hadir dalam mediasi terkait gugatan perdata oleh Lisa Mariana di Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Alasan tidak hadirnya kliennya dikarenakan sibuk berkerja dan tidak bisa ditinggalkan.
Kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, mengatakan mediasi mengenai gugatan perdata tersebut berakhir dengan deadlock. Pihak penggugat yaitu Lisa Mariana menilai mediasi tidak akan berjalan baik karena tidak hadirnya Ridwan Kamil.
“Hasil mediasi tadi, pihak dari kuasa hukum penggugat menyatakan deadlock, karena meminta Pak Ridwan Kamil hadir dalam mediasi ini,” kata Muslim di PN Bandung, Rabu (4/6/2025).
Muslim menjelaskan pihaknya telah menyampaikan alasan tidak hadirnya Ridwan Kamil ke mediator maupun majelis hakim PN Bandung. Menurutnya hal itu telah sesuai dengan aturan yang berlaku bahwa prinspal tidak wajib hadir saat mediasi maupun persidangan.
“Kami sudah menyampaikan bahwa dalam Pasal 6 Ayat 4 ada alasan yang sah bahwa prinsipal tergugat boleh tidak hadir. Alasannya apa, karena pak Ridwan Kamil sedang menjalankan tugas atau profesi yang tidak bisa dia tinggalkan.Sama-sama seperti diketahui pak Ridwan Kamil adalah arsitek,” jelasnya.
Menurutnya Ridwan Kamil telah menunjukan itikad baik dengan memberikan surat keterangan kepada mediator melalui tim kuasa hukum. Menurutnya, hal itu sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016, dengan menyebutkan alasan tidak hadir saat mediasi.
“Sebagai itikad baik, pak Ridwan Kamil sudah menyerahkan surat keterangan beliau kepada hakim mediasi. Itu landasannya, sehingga memenuhi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 bahwa ada alasan yang sah. Di samping itu ada surat kuasa yang diberikan pak Ridwan Kamil kepada tim untuk menghadiri mediasi. Itu sesuai dengan Pasal 18 Ayat 3 bahwa mediasi dapat diwakilkan kepada kuasa hukum,” ungkapnya.
Dia mengatakan pihaknya juga telah memberikan resume kepada mediator mengenai mediasi tersebut. Meski begitu, pihak penggugat mengatakan bahwa mediasi tidak menemukan kesepakatan dengan absennya Ridwan Kamil sebagai prinsipal.
“Karena sudah memenuhi itu, maka kami memberikan resume kepada hakim mediator. Kalau misalnya pihak sebelah, kuasa hukum deadlock yaitu, hak dia. Ini sidang tidak ada kesepakatan, yang pasti nanti ada panggilan berikutnya untuk persidangan, kira-kira gitu hasilnya tadi. Selanjutnya nanti tidak perlu Pak Ridwan Kamil hadir, hanya kuasa hukumnya saja yang hadir,” ujarnya.[mtv/arh]
