TRANSINONESIA.co | Oleh: H. Syahrir, SE, M.IPOL.(Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat).
Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha. Perda ini akan menjadi dasar hukum yang menggantikan dua regulasi lama yang dinilai tidak lagi relevan, yakni Perda Nomor 21 Tahun 2011 tentang Penanaman Modal dan Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).
Dengan pengesahan Perda ini, Pemerintah Daerah diwajibkan menyusun Peraturan Gubernur sebagai turunan teknis paling lambat satu tahun ke depan. DPRD melalui fungsi pengawasan juga akan terus memastikan regulasi ini benar-benar membawa manfaat riil di lapangan.
Bahwa investasi dan kemudahan berusaha sebagai salah satu upaya dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, sehingga diperlukan kebijakan yang menjadi strategi dalam menjawab tantangan pengembangan investasi;
Pengembangan investasi di Daerah Provinsi Jawa Barat harus dikembangkan pada pertumbuhan ekonomi daerah yang inklusif dan berkelanjutan melalui pemerataan sesuai potensi Daerah Kabupaten/Kota, keberpihakan kepada usaha mikro dan kecil, pemberdayaan tenaga kerja lokal, mendukung kebijakan hilirisasi untuk meningkatkan nilai tambah, serta mendorong investasi hijau.
Pelayanan perizinan diselenggarakan dalam sistem PTSP dengan transformasi digital, tidak hanya dalam perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tetapi mencakup perizinan lainnya sebagai perizinan non berusaha yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
Sasaran Investasi:
a. Peningkatan iklim usaha daerah yang kondusif;
b. Percepatan peningkatan Penanaman Modal dan persebaran Penanaman Modal sesuai potensi daerah;
c. Peningkatan kualitas Penanaman Modal dalam upaya mendorong pertumbuhan yang inklusif;
d. Peningkatan Penanaman Modal yang berkelanjutan dan berwawasan lingkungan;
e. Pengembangan dan peningkatan Penanaman Modal yang difokuskan pada:
1. Hilirisasi produk;
2. Green investment dan blue investment;
3. Pangan, infrastruktur, dan energi;
4. industri berorientasi ekspor dan industri yang mensubstitusi impor;
5. Industri yang menggunakan teknologi dan inovasi terbaru (cutting edge industry);
6. Usaha padat karya.
f. Peningkatan kualitas sumber daya manusia yang berdaya saing; dan
g. Pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan koperasi dalam rantai pasok.
Sebagimana Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Investasi dan Kemudahan Berusaha resmi ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) yang telah disetujui pada Rapat Paripurna DPRD Jawa Barat, Kamis 22 Mei 2025, tak lain adalah untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah di tengah ketidakpastian global.
Darurat Pengangguran
Dengan implementasi Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha yang efektif, Jawa Barat dapat mempercepat pertumbuhan ekonomi daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat di tengah ketidakpastian global. Halnya, di depan mata adalah bagaimana mengejar lapangan kerja dan tengah ancaman darurat pengangguran yang menjadi momok tidak saja di Jawa Barat tetapi juga di seluruh daerah di Indonesia.
Diharapkan, kemanfaatan Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha ini dapat memberikan peluang besar bagi masyarakat untuk mendongkrak perekonomian keluarga.
Dengan meningkatkan investasi di Jawa Barat dan mempercepat pertumbuhan ekonomi, peluang kemudahan berusaha bagi pengusaha dalam meningkatkan produktivitas, daya saing dapat dalam menarik investor dan pengusaha.
Kondusifitas investor juga menjadi perhatian khusus, tidak saja mempermudah secara administratif tapi juga memastikan gangguan pada ancaman dan pemerasan sehingga iklim investasi benar-benar dapat menunjang pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
Kebijakan Strategis dan Investasi
Perda ini bertujuan untuk meningkatkan investasi, kemudahan berusaha, dan daya saing Jawa Barat memiliki beberapa kebijakan strategis, antara lain:
1. Pengembangan infrastruktur: Pengembangan infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi.
2. Pemberian insentif: Pemberian insentif kepada investor yang menanamkan modalnya di daerah.
3. Sederhanakan prosedur: Penyederhanaan prosedur perizinan dan administrasi untuk memudahkan investor dan pengusaha.
Mengimplementasikan Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha di Jawa Barat menjadi langkah penting untuk meningkatkan perekonomian daerah ke depan dan dalam waktu yang dekat.
Tentu saja hal ini perlu diatur dalam regulasi Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha seperti beberapa kebijakan utama, antara lain:
1. Pemberian insentif: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan memberikan insentif kepada investor yang menanamkan modalnya di daerah, seperti pembebasan pajak dan retribusi.
2. Sederhanakan prosedur: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan menyederhanakan prosedur perizinan dan administrasi untuk memudahkan investor dan pengusaha.
3. Pengembangan infrastruktur: Pemerintah Provinsi Jawa Barat akan mengembangkan infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi, seperti jalan, pelabuhan, dan bandara.
4. Meningkatkan investasi: Perda ini dapat meningkatkan investasi di Jawa Barat, sehingga dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja.
5. Meningkatkan kemudahan berusaha: Perda ini dapat memudahkan pengusaha untuk menjalankan usahanya, sehingga dapat meningkatkan produktivitas dan efisiensi.
6. Meningkatkan daya saing: Perda ini dapat meningkatkan daya saing Jawa Barat dalam menarik investor dan pengusaha, sehingga dapat meningkatkan perekonomian daerah.
Langkah mengimplementasikan Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha, Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu melakukan beberapa hal, antara lain:
1. Sosialisasi: Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan investor tentang Perda ini.
2. Pengembangan infrastruktur: Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu mengembangkan infrastruktur yang mendukung kegiatan ekonomi.
3. Pemberian insentif: Pemerintah Provinsi Jawa Barat perlu memberikan insentif kepada investor yang menanamkan modalnya di daerah.
Kunci Sukses dan Kesimpulan
Perda yang baru seumur jagung ini tentu diharapkan dapat kunci sukses perekonomian dan memangkas angka pengangguran yang terus naik tajam dapat terjun dengan terciptanya lapangan kerja yang terbuka untuk semua usia pekerja.
Bila hal ini dapat diimplementasikan maka Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha di Jawa Barat baru dikatakan berdampak positif bagi perekonomian daerah.
Suksesnya Perda Investasi dan Kemudahan Berusaha di Jawa Barat akan memberikan manfaat bagi masyarakat, antara lain:
1. Lapangan kerja: Perda ini dapat meningkatkan lapangan kerja bagi masyarakat Jawa Barat.
2. Meningkatkan pendapatan: Perda ini dapat meningkatkan pendapatan masyarakat Jawa Barat melalui peningkatan investasi dan kegiatan ekonomi.
3. Meningkatkan kesejahteraan: Perda ini dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat Jawa Barat melalui peningkatan ekonomi dan lapangan kerja.**
