Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol. Sandi Nugroho. Transindonesia.co /Ismail Hasibuan
TRANSINDONESIA.co | Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho menyerukan masyarakat tidak segan-segan melaporkan aksi premanisme. Polri memastikan identitas pelapor akan dirahasiakan.
“Masyarakat silakan melapor ke Kantor Kepolisian terdekat atau melalui Call Center 110 secara gratis atau WhatsApp ke nomor pengaduan Divisi Humas Polri di 0896-8233-3678. Semua nomor pengaduan akan siap melayani 24 jam,” kata Sandi dikutip dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Sandi menegaskan, jajaran kepolisian yang terdekat dari lokasi akan langsung menindaklanjuti laporan dari masyarakat.
Premanisme merupakan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat dan tidak bisa ditoleransi. Sandi memastikan Polri akan melindungi masyarakat dari aksi premanisme.
Dalam penindakan aksi premanisme, Sandi mengatakan, Polri bersinergitas dengan lintas sektoral dari TNI hingga unsur pemerintah daerah, demi memperkuat dan memasifkan penindakan aksi premanisme di seluruh wilayah.
“Hal ini guna menjaga stabilitas keamanan di seluruh wilayah dan menjamin investasi aman di Indonesia,” ujarnya.
Sandi mengemukakan, Mabes Polri dan jajaran Polda hingga kini telah berasil menangani ribuan kasus dari seluruh satuan kewilayahan. Menurut Sandi, Polri akan menuntaskan kasus tersebut dengan tegas demi lingkungan nyaman dan sejuk.
“Komitmen Kapolri bahwa Polri akan selalu hadir untuk melindungi setiap warga negara dan tidak ada ruang tempat bagi aksi premanisme di negara hukum Indonesia,” katanya.
Pewarta/Editor: Ismail Hasibuan
