Ilustrasi
TRANSINDONESIA.co | Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Zulmansyah Sekedang meminta agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tidak mengancam kebebasan pers sebagai pilar utama demokrasi.
Zulmansyah menyampaikan hal itu saat Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi I DPR RI yang akan menggulirkan RUU tersebut. Selain Zulmansyah, hadir pula Sekretaris Jenderal PWI Pusat Wina Armada Sukardi, Ketua Kerja Sama Antarlembaga PWI Pusat Agus Sudibyo, Dewan Pakar PWI Pusat Nurjaman Mochtar, anggota Dewan Penasihat PWI Pusat Fachri Muhammad, dan Bendahara Umum PWI Pusat Marthen Slamet.
“Jangan sampai RUU yang akan dibahas menjadi alat pembungkaman kegiatan jurnalistik,” kata Zulmansyah di kompleks parlemen, Jakarta, Senin (5/5/2025).
Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran kembali menjadi perdebatan panas setelah Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat, Aliansi Jurnalis Independen (AJI), dan Asosiasi Video Streaming Indonesia (AVISI) menyampaikan catatan kritis dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi I DPR RI.
Pertemuan bertujuan menyerap masukan dari para pemangku kepentingan media terkait revisi UU Penyiaran, terutama menyangkut regulasi konten multiplatform dan digital.
“Jangan sampai pengawasan media berubah menjadi sensor yang membungkam kebebasan berekspresi,” tegas Zulmansyah.
Dalam paparannya, PWI Pusat menyoroti beberapa pasal yang dinilai berpotensi membatasi kebebasan pers: 1. Pasal 27 tentang kewenangan pengawasan konten yang multitafsir. 2. Pasal 35 yang mewajibkan media menyensor konten “bermasalah” tanpa definisi jelas. 3. Pasal 42 yang memberi kewenangan besar pada negara dalam pencabutan izin siaran.
“Jika tidak hati-hati, RUU ini bisa menjadi alat represi baru,” tegas Ketua Umum PWI Pusat Zulmansyah Sekedang.
“Kami minta DPR memastikan UU ini tidak bertentangan dengan konstitusi dan prinsip kemerdekaan pers”.
AJI dan AVISI Desak
Tak hanya PWI, perwakilan AJI dan AVISI juga menyampaikan kekhawatiran serupa. Mereka menekankan bahwa RUU Penyiaran harus melindungi konten kreator digital tanpa membebani dengan regulasi berlebihan.
“Platform digital berkembang pesat. Regulasi harus fleksibel, bukan menghambat inovasi,” kata perwakilan AVISI.
Sementara itu, AJI menegaskan bahwa UU Penyiaran tidak boleh digunakan untuk membatasi pemberitaan kritis.
“Kami menolak segala bentuk kriminalisasi jurnalis dengan dalih pelanggaran penyiaran,” tegas perwakilan AJI.
Ketua PWI: RUU Penyiaran Tak Ancam Kebebasan Pers Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Dave Laksono, menegaskan bahwa Panitia Kerja (Panja) RUU Penyiaran tidak ingin membuat regulasi yang kaku.
“Kami ingin mendengar langsung dari para pelaku media seperti PWI, AJI, dan AVISI. RUU ini harus menjawab tantangan industri penyiaran modern tanpa mengabaikan prinsip kebebasan pers,” ujarnya.
Dave menambahkan, DPR berkomitmen untuk menampung seluruh masukan sebelum RUU dibahas lebih lanjut. Poin krusial yang menjadi perhatian antara lain:
– Potensi tumpang tindih dengan UU Pers No. 40/1999
– Pengaturan konten digital yang dinilai terlalu intervensif
– Kewenangan berlebihan lembaga pengawas yang bisa mengancam independensi media.
Komisi I DPR RI berjanji akan mempertimbangkan semua masukan sebelum RUU dibahas di tingkat Panitia Kerja (Panja).
Ia menegaskan bahwa perubahan regulasi harus mengakomodasi kemajuan teknologi tanpa mengancam kebebasan pers.
Pada kesempatan itu, dia menyampaikan sejumlah pandangan kritis dalam memberikan masukan bagi pembahasan RUU Penyiaran.
Menurut dia, sejumlah pasal dalam draf revisi UU Penyiaran yang berpotensi membatasi ruang gerak media dan jurnalisme digital.
Mereka secara kolektif menyuarakan pentingnya menjaga prinsip-prinsip kebebasan pers dan independensi media, terutama dalam lanskap penyiaran yang kini makin kompleks dengan hadirnya platform digital dan streaming.
Pada RDPU itu, Komisi I DPR RI menyatakan komitmennya untuk terus melibatkan pemangku kepentingan dalam penyusunan revisi UU Penyiaran agar regulasi yang dihasilkan tidak hanya adaptif terhadap perkembangan zaman, tetapi juga sejalan dengan nilai-nilai demokrasi dan hak publik atas informasi. [rls]
