Ribuan buruh peringati May Day.[net]
TRANSINDONESIA.co | by: Muhammad Joni
Sudah 1 Mei lagi. Tak elok lagi berkilah. Rilis data Ombudsman dan reportase serikat pekerja dengan gamblang membunyikan eskalasi masuknya pekerja asing.
Lumrah saja berdering kecang alarm kegelisahan sosial melanda anak bangsa. Alarm itu kritik wajar mereka. Yang masih koridor sahih menjaga Indonesia.
Tak perlu-lah akrobat data statistik dan debat angka untuk menjegal giat membela buruh/pekerja Indonesia dari “hotspot” serbuan tenaga kerja asing.
Semaikanlah isme yang menghidup-hidupkan sikap pro pekerja lokal-domestik iki, yo wes sudah cukup Indonesiawi dan insaniawi dengan mendengar suara hati dan mengikuti hakikat moral Proklamasi: demarkasi!
Ya…, proklamasi=demarkasi yang berarti mendobrak kolonialisasi untuk tiba kepada kedaulatan negara bangsa sendiri. Begitu ajaran berkesan dari Yang Terpelajar Issanuddin, guru hukum tata negara (HTN) saya –yang acap berpikir kala berjalan pelan, berlogika tegak kala di podium, pun berbinar matanya kala menjawab mahasiswa yang berani kritik di kelas Asas HTN, dulu di Fakultas Hukum USU.
Majelis Pembaca.Tatakala berjalan, berpikir, pun bermimbar; jangan rabun jauh sejarah, jangan lupa kepada memori sejarah gelap-kelam kolonialisme-imperialisme penjajahan yang eksploitatif-cum-diskriminatif dalam tindakan, kelakuan, pun kebijakan kepada bumi putra dan tanah-tanah negerinya.
Dari ingatan sejarah itu, cukup dan cukup beralasan kita auto menyokong mimbar kritik atas tindakan, kelakuan dan kebijakan. Dengan bergiat memberi surplus semangat kepada serikat pembela buruh/pekerja yang idemditto kaum/warga bangsa Indonesia yang berjuang untuk bekerja, sejahtera menjadi manusia Indonesia.
Tak henti bergiat menyokong mereka pemberani saudara kita itu, adalah ikhtiar yang menunjukkan rambu kepada negara, untuk siapa-siapakah pemilik jiwa Indonesiawi sejati membunyikan pemihakan kesejahteraan rakyat, tanpa pagar keberanian.
Sebab itu usah didebat lagi kalau rakyat mengacu lugas kepada hakikat proklamasi dan saripati konstitusi.
Usah risau dan sinis tatkala makin banyak jiwa Indonesia sejati yang berani pasang badan pro kaum/warga bangsa Indonesia, yang dulu dibela Tan Malaka kala tinggal di perkebunan Tanjung Morawa ketika baru pulang dari pengembaraan luarnya.
Usah cerca saudara sebangsa jika semakin surplus arus yang menghendaki #Ganti Ketidakadilan, sekarang!
Eureka.., gerak hendak mengganti “keadilan soak” sejengkal pun itu bukan kejahatan anti sosial. Pun demikian bergiat-bergerak mengekspresikannya.
Sungguh, saya dan anda tak berguna bagi mutu kenegarawanan andai menolak kontrak sosial yang membumikan isme Negara Kesejahteraan, termasuk kepada isi konstitusi ini: ‘pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’, bagi anak negeri sendiri.
Mengapa? Sebab hal itu ikhwal otentik isi konstitusi yang tak lain hukum tertinggi; hukum dari hukum (law of the laws) dengan vibes konstitusi pembebasan (liberation constitution) –ingatan yang berhasil ditransmisikan pak Issanuddin dari mimbarnya, dari berpikir kala berjalan pelan, dari narasinya kala menjawab pijar kritik pikiran muda saya.
Masih dari vibes konstitusi pembebasan, amba membangun postulat bahwa: ‘Sejahtera adalah alasan kita bernegara’.
Siapa berani menganiaya Volk Geist (Jiwa Bangsa) -meminjam von Savigny, dan siapa hendak melawan konstitusi, lagi; siapakah anda berani-beraninya Against Constitution?
Sayangnya di sini belum ada mahkamah dengan yurisdiksi ‘Constitutional Complaint’, padahal itu mendesak perlu, lebih dari sekadar Ibukota Negara baru. Karena hemat saya soal memperjuangkan ‘Sejahtera adalah alasan kita bernegara’, itu bukan hanya isu penting bernegara, namun tak memadai untuk dieksekuai jika hanya sekadar menggunakan ikhtiar litigasi Judicial Review, baik uji formil maupun uji materil.
Menyokong ‘Constitutional Complaint’ masuk sebagai yurisdiksi (baru) Mahkamah Konstitusi, bukan hal asing pun baru, sudah lazim di banyak Negara Demokrasi Konstitusional. Wajar saja itu dambaan halal dalam kemajuan selera bernegara dan berkonstitusi, itu demarkasi yang kudu diperjuangkan.
Merenungi hari libur Maiday 1 Mei tahun ini, sungguh patik memetik hikmah vibes Konstitusi Pembebasan, bahwa: ‘pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan’ dari ajaran Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 hanya diidamkan jiwa Indonesia sejati saja.
Tetap semangat Indonesia sejati, sebab (semangat) itu menular yang sorot sinarnya menerangkan jagat dunia. Friends, pidato HTN dari mimbar Issanuddin masih menulari imaji bernegara saya yang terbangun alarm Maiday; siapa yan tidak? Allahu’alam.Tabik.
*) Adv. Muhammad Joni, SH.MH, Ketua Masyarakat Konstitusi Indonesia, Sekjen PP IKA Universitas Sumatera Utara (USU).
