Oleh: Kalemdiklat Polri Komjen Pol Prof. Chrysnanda Dwilaksana.
TRANSINDONESIA.co | Green policing atau pemolisian bisa dipahami sebagai model pemolisian yang peduli terhadap lingkungan hidup. Green policing dapat dikaitkan dengan penanganan masalah:
1.Kebakaran hutan, lahan,
2.Berbagai mafia pertanian, perkebunan, perikanan
3.Pencemaran lingkungan :
a.Air
b.Tanah
c.Sungai
d.Limbah
e.Sampah
f.Udara, dsb.
4.Konflik tata kelola air
5.Permainan harga sembilan harga pokok
6.Patologi sosial atau gangguan keteraturan sosial dalam masyarakat
7.Monopoli atas pangan dan kebutuhan bagi hajat hidup banyak orang
8.Analisa dan Penanganan Dampak Pembangunan
9.Analisa dan Penanganan Dampak Pertambangan
10.Analisa dan Penangan Dampak terhadap Pandemi maupun Kesehatan masyarakat
10 point di atas dapat dikembangkan dalam berbagai penanganan masalah lingkungan kehidupan. Bisa juga dikaitkan dengan berbagai program sosial engineering.
Green policing dapat digolongkan Pemolisian yang berbasis dampak masalah.
Tugas polisi dapat dipahami dan dijabarkan dalam pemolisian atau policing, yang membahas kerja polisi di ranah birokrasi dan masyarakat dengan model berbasis :Wilayah, Fungsi dan Dampak masalah.
1.Pemolisian berbasis wilayah:
Pemolisian kawasan ( kota, lintasan, pantai dan perairan, hutan, industri dan pertambangan, pertanian dan perkebunan, perbatasan, pariwisata dsb)
2.Pemolisian berbasis Fungsi:
Fungsi Utama, Fungsi Pendukung, Fungsional
3.Pemolisian berbasis dampak masalah :
Akar masalah bukan urusan kepolisian tatkala menjadi masalah keteraturan sosial menjadi urusan polisi (ideologi, politik, sosial budaya, ekonomi, teknologi, dsb)
10 Point Penting tentang Pemolisian
1.Penyelenggaraan tugas polisi pada ranah birokrasi maupun masyarakat
2.Pada tingkat manajemen dan operasional
3.Preemtif, Preventif, Represif
4.Proaktif dan Problem Solving
5.Menyesuaikan dengan corak masyarakat dan kebudayaannya
6.Berbasis wilayah
7.Berbasis fungsi
8.Berbasis dampak masalah
9.Dinamis dapat dikembangkan dalam berbagai model
10.Mewujudkan dan memelihara keteraturan sosial
Keutamaan pemolisian adalah bagi kemanusiaan, keteraturan sosial dan peradaban.
Pemolisian kontemporer atau kekinian membangun model kemitraan, mengutamakan pencegahan dan upaya upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat. Polisi dapat dikatakan sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan pejuang kemanusiaan.
10 Point Green Policing atau Pemolisian Hijau, Lingkungan Aman, Selamat, Tertib Lancar, Bahagia Sehat Jiwa Raga
Geen Policing /Pemolisian Hijau dibangun dari :
1.Lingkungan hidupnya yang asri, bersih, berbunga, menjadi ikon keindahan, kenyamanan, keamanan dan selalu ngangeni sebagai wisata edukasi
2.Literasi yang memadai secara aktual maupun virtual
3.Manajemen Media berbasis literasi yang menjadi wadah bagi produk produknya : cetak, elektronik, online dan sosial
4.Para Mitra yang dapat sebagai Soft Power maupun Smart Power dapat sebagai mentor yang mencerahkan dan menjadi teladan menerapkan dialog peradaban
5.Sosialisasi program program green policing untuk mencegah maupun memecahkan masalah yang mampu memprediksi, mengantisipasi dan memberi solusi. Contohnya masalah kebakaran hutan dan lahan dsb
6.Membangun sumber daya manusia yang profesional, cerdas, bermoral dan modern secara formal maupun non formal melalui program gerakan moral dan sosial peduli lingkungan
7.Program program unggulan bagi kemanusiaan, keteraturan sosial maupun peradaban dalam bhakti sosial, bhakti masyarkat maupun penataan kawasan pariwisata dsb
8.Pikiran, Perkataan, Perbuatan dan Bela Rasanya bagi Kebaikan, Kebenaran, Perbaikan, Pembangunan untuk meningkatkan kualitas hidup banyak orang
9.Menjaga, Merawat Nilai Nilai Luhur Bangsa dan Kebhinekaanya dalam art policing (pendekatan seni budaya dan pariwisata)
10.Polisi dalam pemolisiannya mampu menjadikan Ikon atau Simbol Kemanusiaan, Keteraturan Sosial dan Peradaban yang peduli lingkungan.
Green Policing dalam implementasi
Pencegahan Kebakaran Hutan (karhutla)
Di era kekinian polisi dalam pemolisiannya lebih ditekankan pada upaya pencegahan kejahatan maupun pelanggaran dan hal hal yang kontra produktif. Segala sesuatu yang kontra produktif termasuk pelanggaran maupun kejahatan menyebabkan terganggu, terhambat bahkan matinya produktifitas. Terganggunya keteraturan sosial dan terabaikannya kemanusiaan. Pola pola pemolisian yang kekinian benang merahnya setidaknya menunjukkan upaya upaya untuk :
1. Membangun kemitraan bagi terwujudnya soft power dan smart power
2.Membangun sistem untuk melakukan pencegahan yang setidaknya meliputi :
a. Membangun model E policing yang berbasis pada 1) back office sebagai operation room dan pusat data dan pelayanan one stop service; 2) application yang berbasis pada artificial intellegence 3) net work yang berbasis pada internet of thing 4) algoritma yang berupa info grafis, info statistik dan info virtual lainnya yang dapat diakses real time, on time dan any time.
b. Membuat pemetaan yang berbasis : 1) wilayah, 2) masalah 3) potensi dsb
c. Membangun kepolisian untuk dapat menjadi ikon atau simbol : 1) Kedekatan, 2) kecepatan 3) persahabatan. Yang bekerja dengan tulus dan bereaksi dengan cepat dalam merespon laporan maupun aduan masyarakat.
d. Menerapkan model community policing atau polmas dengan pemolisian yang : 1) berbasis wilayah, 2) berbasis fungsi 3) berbasis dampak masalah yang dikendalikan bagian operasional
e. Membangun model pemolisian yang sesuai dengan corak masyarakat dan kebudayaannya yang dikendalikan dari Binmas
f. Menerapkan sistem sistem patroli terpadu secara aktual maupun virtual yang dikendalikan dari fungsi fungsi utama dan pendukung
g. Membangun sistem intelejen yang mampu untuk : mengumpulkan data, menganalisa, menghasilkan produk maupun net working
h. Membangun sistem penegakan hukum yang berbasis smart policing yang mampu menangani kejahatan konvensional, kejahatan siber maupun kejahatan forensik
i. Membangun road safety policing yang berbasis pada model smart city untuk adanya penanganan agar terwujud dan terpeliharanya lalu lintas yang aman, selamat, tertib dan lancar. Meningkatnya kualitas keselamatan, menurunnya tingkat fatalitas korban kecelakaan, terbangunnya budaya tertib.
j. Membangun sistem sistem pelayanan publik yang berbasis pada big data system dan one stop service untuk pelayanan : 1) keamanan 2) keselamatan 3) hukum 4) administrasi 5) informasi 6) kemanusiaan
k. Sistem akuntabilitas secata : 1) moral 2) hukum 3) administrasi 4) fungsional 5) sosial
l. Membangun rekayasa sosial ( social engineering ) yang berbasis pada pendekatan pemolisian
3.Membangun model pembinaan pada birokrasi :
a.Pemimpin dengan kepemimpinan yang transformatif
b.Sumber Daya Manusia ( SDM ) yang profesional, cerdas, bermoral dan modern
c.Model model logistik bagi penanganan karhutla bagi perorangan, unit atau kelompok maupun kesatuan
d. Membangun sistem anggaran yang bugeter maupun non bugeter
e. Membangun sistem operasional yang bersifat : 1) rutin 2) khusus 3) kontijensi
4.Membangun model pembinaan dalam masyarakat yang mencakup :
a. Kemitraan
b. Pelayanan kepada publik
c. Upaya upaya pencegahan secara proaktif dan problem solving
d. Membangun jejaring
5.Menyiapkan aturan aturan sebagai payung hukum dan pedoman yang tercakup dalam : undang undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan kepala kepolisian negara RI, dsb
6.Menjabarkan aturan aturan dalam vademikum, SOP hingga panduan panduan praktisnya
7.Membuat sistem untuk :
a. Standar keberhasilan pelaksanaan tugas
b. Sistem penilaian kinerja
c. Sistem reward and punishment
8.Membuat program program unggulan yang menjadi model pencegahan kejahatan secara berkala dan berkesinambungan
9.Membangun tim transformasi sebagai tim kendali mutu dan supporting team
10.Membuat pilot project dan melakukan pemantauan, analisa dan evaluasi
10 point di atas bisa dikembangkan dalam konteks konseptual maupun pragmatisnya. Pencegahan karhutla maupun hal hal yang kontraproduktif terhadap lingkungan dengan menerapkan pola Asta Siap yang merupakan delapan (8) kesiapan yang dapat dijadikan acuan pemolisian berbasis dampak masalah melalui satuan-satuan tugas yang saling terpadu. Penjabaran dari Asta Siap yaitu:
1.Siap Piranti lunak :
Piranti-piranti lunak mencakup undang-undang/ peraturan-peraturan termasuk petunjuk-petunjuk sebagai payung hukum dan pedoman-pedoman untuk mengimplementasikan tugas-tugas pada satuan-satuan tugas antara lain: Rencana operasi , Rencana kontijensi (aman nusa 1 model / pola pengamanan: bencana, aman nusa 2 model / pola pengamanan: konflik sosial, aman nusa 3 model / pola pengamanan: teror bom), direktif latpraops, kegiatan asistensi, supervisi. Perintah pelaksanaan operasi yang berisi:
a. Perencanaan.
b. Pelaksanaan operasi.
c. Surat perintah pelaksanaan tugas kepada para petugas-petugas kepolisian yang akan mengawaki dan melaksanakan tugas-tugas operasi.
d. Penjabaran tugas bagi pejabat-pejabat dalam operasi.
e. Penjabaran tugas untuk satuan-satuan tugas operasi.
f. Rencana pengamanan pada setiap tahapan operasi yang disesuaikan dengan karakteristik kerawanan daerah (dari setiap kegiatan-kegiatan).
g. Lampiran rencana pengamanan : denah /lokasi yang akan diamankan dari peta wilayah sampai dengan denah-denah lokasi di dalam gedung.
2.Siap Posko yang dapat menjadi pusat K3i (komunikasi, koordinasi, komando dan Pengendalian, informasi).
Yang berisi peta propinsi, peta-peta kota/kabupaten, dan jejaringnya, Panel situpak (Situasi, Tugas Pokok, Administrasi, Komando dan pengendalian), panel cara-cara bertindak dalam mengatasi kontijensi, panel rengiat, pelaksanaan kegiatan dan hasil kegiatan masing-masing satgas. Tabulasi kegiatan dan kejadian selama operasi.
3.Siap latihan Pra operasi
Latihan sebelum pelaksanaan operasi mencakup Latihan untuk petugas posko,Latihan untuk petugas satuan tugas (satgas):
a. Satgas 1 (yang dilaksanakan fungsi Intel dan Binmas)
b. Satgas 2 (fungsi Sabhara dan Lalu Lintas)
c. Satgas 3 (Brimob)
d. Satgas 4 (penegakkan hukum: fungsi Reskrim)
e. Satgas 5 (pengamanan dan pengawalan VIP/VVIP)
f. Satgas 6 (satgas bantuan : kompi kerangka, administrasi (inspektorat, rorena,rosarpras, bidkeu), operasional (dokes, bidkum, bid Humas, Bid TI, Bid Propam)
g. Satgas 7 (satgas pengamanan yang berkaitan dengan kegiatan-kegiatan intensional)
Latihan untuk menghadapi masalah-masalah kontjensi yang dikonstruksi/dibuat model bervariasi pertahapan operasi
4.Siap kondisi keamanan ketertiban dalam masyarakat (kamtibmas)
Kesiapan kondisi kamtibmas yang dapat dikatakan kondusif dan terkontrol, dibangun dengan sistem-sistem networking/ jejaring sebagai soft power sampai tingkat komuniti (RT/ RW).
5.Siap masyarakat
Kesiapan masyarakat sebagai mitra dalam menjaga dan memelihara yang memiliki komitmen dan gerakan moral dari para pemangku kepentingan untuk peka dan peduli dalam mencari akar masalah serta menemukan solusi yang tepat dan dapat diterima semua pihak.
6.Siap Personel
Kesiapan personel/ sumber daya manusia (SDM) untuk petugas pada satgas, petugas pada posko dan petugas untuk mengatasi situasi kontjensi.
7.Siap Sarana dan prasarana (sarpras)
Kesiapan Sarpras yang digunakan untuk perorangan, kelompok maupun kesatuan yang dapat berbasis pada ilmu pengetahuan dan teknologi.
8.Siap anggaran
Kesiapan anggaran baik untuk Komando dan pengendalian, satgas, tugas-tugas kontijensi (sesuai perencanaan), penggunaan sesuai rencana kegiatan baik pra, saat maupun pasca kejadian, hasil kegiatan, pertanggung jawaban keuangan. Yang didukung dengan dokumen-dokumen.
Asta Siap sebagai model Pemolisian yang berbasis dampak masalah diimplementasikan melalui Green Policing untuk menangani berbagai masalah lingkungan hidup termasuk Karhutla : Pra kejadian sebagai bentuk antisipasi, Saat kejadian untuk meredakan dan menyelesaikan permasalahan agar tidak meluas dan Pasca kejadian untuk merehabilitasi/ memperbaiki kondisi sosial yang rusak akibat dari berbagai dampak masalah.***
