Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X panen raya di areal persawahan Kedungsari, Pengasih, Kulon Progo, Senin (7/4/2025). Transindonesia.co /Humas DIY
TRANSINDONESIA.co | Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X memberikan apresiasi atas penyesuaian Harga Pembelian Pemerintah (HPP) Gabah Kering Panen (GKP) di tingkat petani menjadi Rp6.500 per kilogram pada 2025.
Berdasarkan Keputusan Kepala Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2025, kebijakan ini disebut menguntungkan karena mampu memberikan penghasilan bagi petani dan mendorong peningkatan produksi, serta melindungi petani dan memperkuat stok pangan.
Selain itu, kebijakan yang membuat para petani sumringah tesebut merupakan upaya pemerintah yang akhirnya mampu menyerap hasil produksi atau panen petani dengan harga yang layak.
“Petani sangat diuntungkan dengan harga beli yang tinggi sebesar Rp6.500/kg. Apalagi petani di DIY rata-rata punya tanah hanya seluas 300 meter persegi dan memilih menanam padi yang kualifikasinya premium dengan harapan mendapatkan penghasilan yang lebih baik. Saya senang harga beli tinggi, karena sebelumnya harganya dibawah sehingga gudang Bulog di DIY selalu tidak pernah penuh selama ini,” tutur Sri Sultan di sela-sela panen raya di areal persawahan Kedungsari, Pengasih, Kulon Progo, Senin (7/4/2025).
Sebelum melakukan panen padi secara simbolis, Sri Sultan dan rombongan mengikuti tradisi Wiwitan yang dilakukan petani sebelum panen.
Setelahnya, rombongan melihat panen padi menggunakan alat panen modern combine harvester. Kemudian menyaksikan secara langsung proses transaksi pembelian gabah petani oleh Perum Bulog.
Acara pun dilanjutkan mengikuti dialog virtual dengan Presiden Prabowo bersama para petani dari 13 provinsi lainnya yang turut melaksanakan panen raya serentak.
Kegiatan ini merupakan bagian dari Panen Raya Nasional serentak di 14 provinsi dan 156 kabupaten/kota di seluruh Indonesia dan dipimpin langsung Presiden RI Prabowo Subianto yang dipusatkan di Desa Randegan Wetan, Jati 7, Majalengka, Jawa Barat.
“Pemda mempunyai lahan seluas 32 ribu hektare yang harus ditanami tanaman pangan untuk memenuhi kebutuhan pangan di DIY. Jika terjadi gagal panen, petani tidak perlu khawatir karena akan diberikan ganti rugi,” kata Sri Sultan. [nag]
