Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung), Drs. Hj. Tia Fitriani, menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Bukit Pasir Paros, Jl. Adipati Ukur, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (26/3/2025). Transindonesia.co /Ist
TRANSINDONESIA.co | Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat Daerah Pemilihan II (Kabupaten Bandung), Drs. Hj. Tia Fitriani, mengatakan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif (Ekraf) mendorong daya saing dan untuk menciptakan iklim peluang usaha serta memberikan landasan hukum bagi pelaku ekonomi kreatif bagi masyarakat di Provinsi Jawa Barat.
“Regulasi ini hadir untuk memberikan perlindungan dan kepastian hukum bagi pelaku ekonomi kreatif,” ujar Tia Fitriani saat menggelar Penyebarluasan Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 2017 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif di Bukit Pasir Paros, Jl. Adipati Ukur, Kecamatan Baleendah, Kabupaten Bandung, Rabu (26/3/2025).
Tia menjelaskan, bahwa masyarakat yang bergerak di bidang ini akan mendapatkan pendampingan serta kemudahan dalam pengurusan perizinan yang difasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat secara gratis.
“Dana yang dialokasikan untuk pengembangan ekonomi kreatif sangat besar, ini peluang bagi pelaku usaha untuk berkembang lebih jauh,” jelasnya.
Selain itu, perda ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing pelaku usaha kreatif serta memberikan landasan hukum yang jelas. Dengan peraturan daerah ini, diharapkan tercipta peluang usaha yang lebih luas bagi masyarakat Jawa Barat.
“Kami ingin memastikan bahwa proses pendaftaran dan legalitas usaha menjadi lebih sederhana dan efisien,” tambahnya.
Lebih lanjut, Tia menekankan bahwa para pelaku ekonomi kreatif di Jawa Barat sangat beruntung karena pemerintah memberikan perhatian besar terhadap sektor ini.
Tia berharap dana tersebut dapat dimanfaatkan sebaik mungkin untuk meningkatkan inovasi dan daya saing produk kreatif lokal.
“Sosialisasi ini menjadi langkah penting dalam memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai perda yang telah dibuat. Dengan adanya dukungan dari pemerintah, pelaku usaha di bidang ekonomi kreatif di Jawa Barat diharapkan dapat berkembang lebih pesat dan berkontribusi terhadap perekonomian daerah,” pungkas Tia.[nal]
