KPK Sita 24 Aset Senilai Rp 882,5 Miliar Terkait Kasus Korupsi LPEI

TRANSINDONESIA.co | Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 24 aset berupa tanah dan bangunan atas nama perusahaan yang terafiliasi dengan tersangka kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).
“KPK telah melakukan penyitaan aset atas nama perusahaan yang terafilisasi dengan tersangka, sebanyak 22 aset di Jabodetabek, serta dua aset di Surabaya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (20/3/2025).
Asep mengatakan, berdasarkan penilaian Zona Nilai Tanah (ZNT), seluruh aset tanah dan bangunan tersebut memiliki nilai Rp 882,5 miliar. “Terhadap ke-24 aset tersebut telah dilakukan penilaian berdasarkan ZNT senilai Rp 882.546.180.000,” ujar Asep.
Dalam konstruksi perkaranya, KPK menduga terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur PT Petro Energy (PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit.
Kemudian, Direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. “Direktur LPEI memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan,” katanya.
Sementara, KPK menduga PT PE memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.
Selain itu, PT PE diduga melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK). “PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI,” ujar Asep. KPK mengatakan, kerugian keuangan negara atas pemberian fasilitas kredit tersebut mencapai 18 juta Dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 549,1 miliar.
Sebelumnya, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Kelimanya adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy. “Jadi ada beberapa hal perbuatan-perbuatan melawan hukum yang akan saya jelaskan di sini,” kata Asep.
KPK telah menahan tiga tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah Direktur Utama PT Petro Energy (PT PE) Newin Nugroho (NN) yang ditahan pada 13 Maret 2025.
Kemudian, dua direksi PT Petro Energy (PT PE), yaitu Jimmy Masrin (JM) dan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD) ditahan pada 20 Maret 2025. Keduanya ditahan selama 20 hari yaitu mulai 20 Maret sampai dengan 8 April 2025 di Rumah Tahanan (Rutan) KPK, Jakarta.(kps)