Gubernur Jabar Sambangi SMANSA Bandung Terkait Sengketa Lahan
TRANSINDONESIA.co | Gubernur Jawa Barat (Jabar), Dedi Mulyadi, mengatakan Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK) sebagai penggugat lahan Sekolah SMA Negeri (SMANSA) 1 Bandung ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, tidak memiliki legal standing untuk mengajukan tuntutan karena organisasi tersebut sudah dilarang dan tidak terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia.
“Legal standing-nya enggak ada, apalagi perkumpulan ini bawa nama Tuhan. Saya yakin Tuhan lebih suka lahan ini dijadikan sekolah, daripada menjadi nilai ekonomi, nanti duitnya dibagi-bagi,” ungkap Kang Dedi Mulyadi Mulyadi atau KDM saat menyambangi SAMNSA Bandung, Jl. Ir. H. Juanda No. 93, Kelurahan Lebak Siliwangi, Kecamatan Coblong, Bandung, Rabu 19 Maret 2025.
Kehadiran Gubernur KDM mengonfirmasi fakta seputar sengketa lahan sekolah SMANSA. Di mana diketauhi, besok Kamis 20 Maret 2025, dijadwalkan pembacaan simpulan sidang gugatan PLK di PTUN Bandung.
Ia khawatir jika gugatan ini nantinya jadi isu ekonomi semata. “Daripada (nantinya) bernilai ekonomi, nanti duitnya dibagi-bagi,” kelakarnya.
Gubernur berharap, hakim bisa mendengarkan keluhan seluruh keluarga besar SMAN 1 Bandung.
“Sebab, sekolah pun enggak mungkin pindah ke tempat lain. Enggak mungkin negara ngeluarin duit lagi, beli tanah di Bandung yang (harganya) ratusan miliar,” imbuhnya sambil berinteraksi dengan guru di SMAN 1 Bandung.
Sedangkan Kepala SMAN 1 Bandung, Tuti Kurniawati mengatakan, Gubernur berpesan kepada pihak sekolah untuk tidak stres dan tetap tersenyum.
“Beliau juga banyak menghibur dan menyemangati para guru, bahkan akan memberikan bantuan seperti perbaikan wastafel dan pengecatan,” tuturnya.
Sebagaimana diketahui, SMANSA Bandung yang berdiri tahun 1950, saat ini tengah mengalami sengketa tanah atas gugatan yang dilayangkan Perkumpulan Lyceum atas sertifikat Hak Milik Pakai Nomor 00011/Kel. Lebak Siliwangi yang diterbitkan pada 19 Agustus 1999, dengan luas 8.450 meter persegi yang saat ini lahan tersebut digunakan SMAN 1 Bandung.
Proses persidangan terakhir telah berlangsung pada Kamis (6/3/2025) di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, saat ini pihak SMAN 1 Bandung hanya menunggu simpulan dan putusan dari rangkaian persidangan tersebut yang sudah berlangsung sejak akhir Desember 2024 silam. [arh]