Menteri Kebudayaan Fadli Zon mengunjungi Padepokan Seni Topeng Malangan – Asmorobangun yang berdiri sejak tahun 1900 dan dipelopori oleh sang Maestro Mbah Karimun, di Dusun Kedungmonggo, Desa Karangpandan, Kecamatan Pakisaji, Malang, Jawa Timur, Ahad (16/2/2025). Transindonesia.co /Kemenbud
TRANSINDONESIA.co | Perdagangan ilegal benda budaya lintas negara salah satu tantangan utama dalam pelestarian warisan budaya, dan menarik perhatian lembaga internasional seperti Interpol, UNESCO, dan World Customs Organization yang telah menginisiasi berbagai kerja sama, seperti database benda budaya yang dicuri serta sertifikat ekspor model.
Langkah strategis yang akan dilakukan mencakup ratifikasi berbagai konvensi internasional, seperti Hague Convention 1954, UNESCO 1970 Convention, dan UNIDROIT 1995 Convention, guna memperkuat perlindungan hukum dan kerjasama global.
Sebagai bagian dari upaya tersebut, Direktorat Jenderal Diplomasi, Promosi, dan Kerjasama Kebudayaan, Kementerian Kebudayaan bekerja sama dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan dan kementerian/lembaga terkait lainnya, menyelenggarakan kegiatan lokakarya di bidang hukum internasional dengan tajuk “Lokakarya Pencegahan dan Penegakan Hukum Pergerakan Benda Budaya Lintas Negara”, untuk membentuk sistem pencegahan dan penanganan yang tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
“Dengan meningkatnya arus keluar-masuk benda budaya lintas negara, diperlukan perlindungan hukum, tata kelola yang baik, sinergi teknis antar pihak untuk mendukung pelestarian kebudayaan serta pencegahan perdagangan ilegal benda budaya Indonesia,” ungkap Menteri Kebudayaan Fadli Zon pada sambutannya secara daring mengapresiasi “Lokakarya Pencegahan dan Penegakan Hukum Pergerakan Benda Budaya Lintas Negara”, Kamis (27/2/2025).
Dikatakannya, kegiatan ini sebagai salah satu bentuk upaya bersama dalam melindungi warisan budaya Indonesia yang kaya akan nilai luhur, tradisi, dan warisan sejarah. Menbud berharap lokakarya ini dapat menjadi sebuah wadah untuk memperkuat kolaborasi, koordinasi dan sinergitas antar pemangku kepentingan terkait, termasuk antar lembaga pemerintah.
“Saya mengajak seluruh peserta untuk aktif berdiskusi, berbagi pengalaman, dan menyusun langkah-langkah konkret guna memastikan bahwa benda budaya kita tetap lestari dan terjaga untuk generasi mendatang,” ujarnya.
Menbud mengatakan jika sinergitas, kolaborasi dan kerja sama kita sangat dibutuhkan untuk melindungi warisan leluhur kita, dan tentunya untuk berkontribusi menyongsong Indonesia Emas 2045, di mana sektor kebudayaan mempunyai peran yang sangat strategis.
“Pengawasan di perbatasan dan pintu keluar-masuk negara sangatlah krusial, sehingga kolaborasi yang erat Kementerian Kebudayaan dengan kementerian/lembaga terkait menjadi kunci keberhasilan dalam upaya ini,” ujarnya. [dha]
