Polisi Tangkap Mucikari Pekerja Seks Komersial Beromset Miliran Rupiah

TRANSINDONESIA.co | Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) pada 4 Februari 2025. Polisi menggelandang dua tersangka, yakni SM (56) sebagai pelaku utama (mucikari) dan TR (29) yang berperan membantu dalam praktik perdagangan orang tersebut.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Martuasah H. Tobing, mengungkapkan modus operandi para tersangka adalah menawarkan pekerjaan kepada para korban sebagai pegawai swasta di Jakarta.

Kenyataannya, mereka justru dijadikan pekerja seks komersial dengan dalih sebagai terapis pijat panggilan. Para korban juga disamarkan status pekerjaannya sebagai pegawai warung makanan.

“Kedua tersangka ini menawarkan dan mencarikan pelanggan untuk pelayanan seksual, menjemput serta mengantar korban ke lokasi, dan mengambil keuntungan dari aktivitas tersebut,” ujar Kapolres dalam konferensi persnya, Kamis (20/2/2025).

Dari hasil penyelidikan, para tersangka hanya memberikan para korban hanya diberikan sekitar Rp100 ribu – Rp200 ribu dari setiap transaksi.

Sementara tarif layanan mencapai Rp2 juta. Adapun selama enam bulan terakhir, perputaran uang dalam transaksi mereka mencapai hampir Rp1 miliar.

Penggerebekan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Tanjung Priuk AKP Gusti Ngurah Krisna, berhasil menyelamatkan 16 korban yang beberapa di antaranya masih di bawah umur.

Barang bukti yang disita dari tersangka antara lain empat alat kontrasepsi, kartu ATM BCA, uang tunai Rp500 ribu, handphone, serta 10 alat komunikasi berbagai tipe dan merk.

“Dari keterangan tersangka, diketahui jumlah korban yang terjerat dalam praktek TPPO tersebut diduga mencapai 30 orang. Para tersangka sengaja menerapkan sistem kredit hutang sehingga para korban terpaksa harus terus melakukan pekerjaan tersebut,” ujar Kapolres. [zul/ish]

Share