Ekstradisi Paulus Tannos Bisa Dibawa ke Indonesia Kurang dari 45 Hari
TRANSINDONESIA.co | Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Yudi Purnomo Harahap menilai upaya mengekstradisi buron kasus dugaan korupsi pengadaan proyek KTP elektronik (KTP-el), Paulus Tannos, sudah serius. Upaya itu menumbuhkan optimistisme Tannos dapat dipulangkan ke Indonesia kurang dari 45 hari.
“Semua sudah seriuslah. Kita harap dalam waktu 45 hari bahkan kurang ya, Tannos bisa dibawa atau diekstradisi ke Indonesia dan mempertanggungjawabkan perbuatannya,” kata Yudi kepada Metrotvnews.com, Minggu, 26 Januari 2025.
Yudi melihat kinerja upaya KPK, Kejaksaan Agung, Polri, Kementerian Hukum, dan Kementerian Luar Negeri yang menyiapkan berkas ekstradisi Tannos ke Tanah Air. Pemerintah Indonesia sejatinya diberikan waktu 45 hari.
“Akan terjalin kerja sama dengan baik sekaligus jadi milestone ya, artinya baru pertama dari upaya untuk mengimplementasikan ekstradisi,” ucap Yudi.
Paulus Tannos ditangkap otoritas penegak hukum di Singapura pada 17 Januari 2025. Indonesia tengah mengupayakan memulangkan Paulus Tannus untuk diadili di Tanah Air.
Pemulangan Tannos diusahakan KPK, Kejaksaan Agung, Polri, dan Kementerian Hukum. Buronan itu memiliki kewarganegaraan ganda.
Tannos merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el). Selain dia, eks anggota DPR Miryam S Haryani juga menjadi tersangka.
Miryam dan Tannos Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP. (mtv)