Kebijakan Pajak Presiden Prabowo Selamatkan Jutaan UMKM Jawa Barat

TRANSINDONESIA.co | Oleh: H. Syahrir, SE, M.IPol. (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat – Wasekjen DPP Partai Gerindra).

Kebijakan Pemerintahan Pusat menaikkan 12 persen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk jenis barang berharga/mewah atau tertentu pada tahun 2025 ini, merupakan kebijakan menyelamatkan perekonomian rakyat dalam hal ini usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM).

Kebijakan Pemerintah Pusat ini bukan sekadar penyesuaian angka pajak, sebanding dengan langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat serta memberikan dampak positif bagi 6.257.390 pelaku UMKM yang ada di Provinsi Jawa Barat, merupakan terbesar di Indonesia.

Bagiamana pun, UMKM merupakan pendorong dan pendongkrak perekonomian rakyat bawah agar terangkat menjadi golongan ekonomi menengah.

Keberpihakan terhadap UMKM merupakan “harga mati” yang didorong pemerintah, mulai dari pemerintahan pusat sampai daerah. Oleh karena itu, kebijakan tidak naiknya PPN 12 persen secara keseluruhan merupakan kebijakan dan perhatian pemerintah terhadap ekonomi kerakyatan, dengan tidak membebani barang-barang kebutuhan masyarakat umum.

Dengan demikian, pemerintah berhasil menyelamatkan sektor UMKM dari ancaman penurunan daya beli masyarakat terutama masyarakat lapisan bawah hingga menengah.

Trans Global

Keputusan pemerintah pusat diproyeksikan membawa dampak besar bagi UMKM di Provinsi Jawa Barat. Sehingga, jutaan pelaku UMKM terhindar dari tekanan ekonomi yang lebih berat, dan bahkan dapat memanfaatkan terdorong membantu perbaikan ekonomi kerakyatan di seluruh kabupaten dan kota di Jawa Barat.

Kenaikan PPN 12 persen yang fokus pada barang-barang mewah sebagai objek pajak tentu saja solusi tepat dari kebijakan Presiden RI Prabowo Subianto yang telah memikirkan dan membantu ekonomi kerakyatan.

Untuk itu, saya mengajak semua pihak baik pemerintah provinsi, kabupaten dan kota, maupun stakeholder untuk saling bahu membahu membangun ekonomi kerakyatan sebagaimana Asta Cita Presiden Prabowo Subianto yang telah menghapus piutang macet kepada UMKM. Maupun kebijakan strategis pelaku UMKM untuk meneruskan usaha usahanya agar dapat mandiri membangun ekonomi mulai dari pedesaan.

Terbebasnya sejumlah barang kebutuhan pokok, meliputi beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayur-sayuran, ubi jalar, ubi kayu, gula, hasil ternak, susu segar, unggas, hasil pemotongan hewan, kacang tanah dan kacang-kacangan lainnya, padi-padian, ikan, udang, biota laut lainnya, serta rumput laut, dari PPN 12 persen sangat membantu pelaku UMKM sebagai tulang punggung perekonomian nasional.

Diharapkan, berbagai line sektor perekonomian yang dikelola dari pedesaan dapat bangkit dalam tahun 2025, yang otomatis akan mendorong pertumbuhan perekonomian nasional kita jauh membaik dari tahun 2024.*

Share