Presiden Prabowo Minta Koruptor Ratusan Triliun Dihukum 50 Tahun

TRANSINDONESIA.co | Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto soroti vonis ringan hakim terhadap koruptor yang merugikan negara ratusan triliun rupiah. Ia berharap hakim, Jaksa Agung, dan Menteri Pemasyarakatan mengambil sikap lebih tegas terhadap koruptor.

“Saya mohon ya kalau sudah jelas, jelas melanggar, melanggar mengakibatkan kerugian triliun ya semua unsurlah, terutama juga hakim-hakim ya vonisnya jangan terlalu ringan lah, nanti dibilang Prabowo gak ngerti hukum lagi,” kata Prabowo saat menghadiri Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) dalam rangka pelaksanaan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2029 di Gedung Kementerian PPN/Bappenas, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

Prabowo menilai vonis ringan untuk koruptor melukai hati rakyat. Oleh karena itu, dia memerintahkan Kejaksaan, yang pada acara diwakili langsung oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengajukan banding terhadap kasus-kasus korupsi yang vonisnya diyakini terlalu ringan.

Prabowo menjelaskan bahwa rakyat paham dengan putusan-putusan kasus korupsi apalagi vonis yang dianggap terlalu ringan.

“Tapi rakyat tuh ngerti, rakyat di pinggir jalan ngerti, ngerampok triliunan, eh ratusan triliun vonisnya sekian tahun,” kata Prabowo.

Karena ringannya vonis yang diberikan, Prabowo beranggapan nantinya terpidana akan menerima berbagai fasilitas mewah. Dirinya pun mengingatkan kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto agar hal tersebut tidak terjadi.

Prabowo pun bersyukur Kejaksaan Agung melakukan banding atas vonis kasus yang diduga menjerat Harvey Moeis. Ia pun berharap vonis yang diberikan mencapai 50 tahun.

“Jaksa agung naik banding nggak? Naik banding ya, naik banding. Vonisnya ya 50 tahun lah, kira-kira gitu,” kata Prabowo.

Meski tidak menyebut perkara dan nama terdakwa yang dimaksud Prabowo, tetapi diketahui belakangan vonis ringan Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah menjadi sorotan publik.

Tuntutan penuntut umum terhadap Harvey Moeis adalah pidana penjara 12 tahun plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Sedangkan putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) kepada Harvey Moeis dalam kasus korupsi timah adalah pidana penjara 6 tahun 6 bulan plus uang pengganti Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. [sfn]

Share