PDI Perjuangan Pecat Jokowi, Gibran, dan Bobby
TRANSINDONESIA.co | Partai PDI Perjuangan resmi memecat Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Muhammad Afif Bobby Nasution. Surat pemecatan ketiganya dibacakan langsung oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDI Perjuangan Komarudin Watubun.
“Saya Komarudin Watubun Ketua Bidang Kehormatan PDI Perjuangan bersama ini tanggal 16 Desember 2024 ini saya mendapat perintah langsung dari Ketua Umum PDIP untuk mengumumkan secara resmi, sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai di depan seluruh jajaran Ketua DPD Partai se-Indonesia,” kata Komarudin, Senin (16/12/2024).
“DPP Partai akan mengumumkan surat keputusan pemecatan terhadap saudara Joko Widodo, saudara Gibran Rakabuming Raka, dan saudara Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang kena pemecatan,” sambungnya.
Dalam surat tersebut, kata Komarudin, PDI Perjuangan melarang Jokowi, Gibran yang merupakan putra sulung Jokowi, dan Bobby menantu Jokowi untuk melakukan kegiatan atau menduduki jabatan yang mengatasnamakan partai.
Keputusan pemecatan terhadap Jokowi tertera dalam surat keputusan nomor 1649/KPTS/DPP/XII/2024. Surat ini ditandatangani Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dan Sekertaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, pada Rabu 4 Desember 2024.
Berikut bunyi dari surat keputusan pemecatan Jokowi sebagai kader PDI Perjuangan:
1. Menetapkan, memberi sanksi organisasi berupa pemecatan kepada Joko Widodo dari keanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
2. Melarang saudara tersebut di atas, pada diktum satu, di atas, untuk tidak melakukan kegiatan dan menduduki jabatan apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.
3. Terhitung setelah dikeluarkannya surat pemecatan ini, maka DPP PDI Perjuangan tidak ada hubungan dan tidak bertanggung jawab atas segala sesuatu yang dilakukan oleh Saudara Joko Widodo.
4. DPP PDI Perjuangan akan mempertanggungjawabkan surat keputusan ini pada Kongres yang akan datang.
5. Surat keputusan ini berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan akan ditinjau kembali dan dilakukan perbaikan sebagaimana mesti.
Sementara surat pemecatan terhadap Gibran tertuang dalam surat keputusan nomor 1650/KPTS/DPP/XII/2024.
Kemudian, surat pemecatan terhadap Bobby tertuang dalam surat keputusan nomor 1651 /KPTS/DPP/XII/2024.
“Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 4 Desember 2024, Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri ditandatangani Sekretaris Jenderal Hasto Kristiyanto,” kata Komar.
Pada periode pemilu yang lewat, PDI Perjuangan menjadi kendaraan politik Jokowi untuk menjadi Wali Kota Solo, Gubernur Jakarta, dan presiden dua periode. PDI Perjuangan juga menjadi kendaraan Gibran untuk menjadi Wali Kota Solo dan Bobby untuk menjadi Wali Kota Medan.
Namun, pada Pilpres 2024 ketiganya memilih memberikan dukungan pada kubu rival PDI Perjuangan. [met]