Viral Anak Bos Toko Roti Aniaya Karyawati, Polisi Periksa 4 Orang

TRANSINDONESIA.co | Penyidik Polres Metro Jakarta Timur memeriksa empat orang saksi terkait peristiwa penganiayaan yang dilakukan anak bos toko roti, GSH, terhadap karyawati yang bekerja di toko roti tersebut.

Penganiayaan tersebut viral di media sosial, dan peristiwa itu diperkirakan terjadi pada Kamis, 17 Oktober 2024 lalu.

“Kami sudah memeriksa empat saksi termasuk terlapor serta mengumpulkan bukti-bukti,” ujar Kasatreskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Armunanto Hutahean, Ahad, 15 Desember 2024.

Keempat saksi yang sudah diperiksa kata Armunanto, yakni diduga pelaku  GSH, orang tua GSH, korban, dan teman korban.

“Tentunya saksi yang melihat dan mengetahui peristiwa tersebut atau saat itu ada di lokasi,” ujarnya.

Dikatakannya, polisi belum menjelaskan hasil pemeriksaan itu. Termasuk apakah GSH sudah mengakui menganiaya korban.

Dalam video yang beredar, korban terlihat dihantam dengan kursi oleh pelaku. Akibatnya, ia mengalami luka pada bagian kepala.

Petugas dari Unit Reskrim Polsek Metro Cakung telah mendatangi lokasi kejadian, usai video tersebut viral. Polisi pun menyebut GSH menganiaya pegawainya karena korban menolak mengantarkan makanan ke kamar pribadi pelaku.

Akibat penganiyaan tersebut, karyawati penjaga kasir hingga terluka di kepala.

Informasi soal dugaan penganiayaan ini beredar di media sosial dan diunggah akun X @OmJ_JeNggot.

Dijelaskan pula saat peristiwa itu terjadi hanya ada korban dan satu karyawan lain yang sedang bertugas di toko. Kemudian, pelaku datang ke toko dan memesan makanan.

Setelahnya, korban diminta mengantar makanan tersebut ke kamar pribadinya. Namun, permintaan itu ditolak korban, sebab hal tersebut bukan bagian dari profesinya sebagai kasir.

“Setelah saya tolak berkali-kali, dia marah dan langsung melempari saya patung batu, kursi, meja, mesin EDC BCA,” demikian pengakuan dari korban.

Masih dalam unggahan itu juga disampaikan aksi dugaan penganiayaan tersebut telah dilaporkan ke pihak berwajib. Namun, disebutkan belum ada perkembangan dari laporan tersebut.

Sebelumnya, Kasi Humas Polres Jakarta Timur AKP Lina Yuliana menyampaikan laporan korban itu tengah diusut Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur.

Menurut Lina, tiga orang saksi juga telah dimintai keterangan oleh penyidik. Termasuk, pihak pelapor dan terlapor.

“Laporan polisi tertanggal 18 Oktober 2024 dan sudah dilakukan pemeriksaan klarifikasi 3 orang saksi. Terkait terlapor saat ini masih berstatus saksi yang dikarenakan perkara tersebut masih proses lidik,” kata Lina, Jumat (13/12/2024).

Lina membeberkan aksi penganiayaan itu korban mengalami luka sobek di kepala bagian kiri akibat terkena lemparan kursi oleh pelaku.

“(Laporan terkait dugaan) penganiayaan berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 KUHP,” ujarnya. [zul/Ish]

Share