Pendidikan Virtual Bagi Pendidikan Pembentukan Kepolisian 

TRANSINDONESIA.co | Tulisan ini berupaya menunjukkan model pendidikan pembentukan kepolisian secara virtual. Di era revolusi industri 4.0 berdampak disrupsi begitu cepat yang bisa dikatakan era vuca(volatility, unpredictable, complexity. Ambiguity).

Hal tersebut berdampak pula pada pendidikan kepolisian yang mau tidak mau harus melakukan perubahan model dan metode pendidikan yan juga dikembangkan secara proaktif melalui virtual. Pendidikan bagi kepolisian merupakan pendidikan yang berbasis moralitas dengan kesadaran, tanggung jawab dan disiplin untuk membentuk karakter kepolisian sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban dan sekaligus pejuang kemanusiaan.

Pendidikan pembentukan kepolisian merupakan pendidikan dasar yang menyiapkan calon petugas polisi dalam berbagai tingkatan ( tingkatan bhayangkara, tingkatan brigadir, tingkatan inspektur) untuk mampu menjadi petugas polisi yang : profesional, cerdas, bermoral dan modern.

Pada pendidikan dasar seperti apa yang disebutkan di atas dipersiapkan melalui kurikulum pendidikan yang setidaknya mencakup

A. konsep teori, B. Studi kasus dan problem solving, C. Issue issue penting yg terjadi dalam masyarakat D. Praktel lapangan E. Pembinaan mental spiritual, olah raga, seni budaya, F. Pengabdian masyarakat dan sosial kemasyarakatan. Penjabaran point A sd F sbb:

A. Pendidikan dasar secara konseptual atau teoritikal yang berlandaskan pada ilmu kepolisian. Ilmu kepolisian merupakan hakekat dari pemolisian yang penyelenggaraan merupakan ilmu antar bidang yang mempelajari tentang:

1.Masalah sosial yang terkait dengan keteraturan sosial

2.Hukum, penegakkan hukum dan keadilan

3.Kejahatan dan penanganannya

4.Issue issue penting yang terjadi dalam masyarakat

5.Teknis dan teknik penyelidikan dan penyidikan

6.Teknis dasar tugas kepolisian umum

7.Etika publik sebagai pengajaran anti korupsi

8.Pembelajaraan ttg administrasi kepolisian

9.Pembelajaran ttg operasional kepolisian yang  bersifat rutin, khusus maupun kontijensi.

B. Studi kasus dan problem solving,

Point A 1 s/d 9 dijabarkan dalam model studi kasus dan dikaitkan dengan pola pemolisiannya dan teknis kepolisian secara preemtif, preventif, represif hingga rehabilitasinya.

C. Issue issue penting yang terjadi dalam masyarakat dikaitkan dengan permasalahan permasalahan aktual yang sedang menjadi perhatian publik, perhatian pimpinan maupun pemberitaan utama dari media main stream maupun media on line, media sosial yang mencakup pada :

1.Idiologi

2.Politik

3.Ekonomi

4.Sosial budaya

5.Keamanan

6.Pertahanan

7.Hukum

8.Teknologi informasi

Hal inipun dibahas secara manajerial dan operasionalnya. Juga dikaitkan dalam sistem pelayanan publik secara virtual ( pelayanan di bidang : keamanan, keselamatan, hukum, administrasi, informasi dan kemanusiaan).

D. Praktek lapangan

Praktek lapangan dibuat model modelnya dapat dijadikan model pada simulator atau aplikasi lainnya seperti:

1.Penerimaan laporan

2.Inputing data dan sistem komunikasi, koordinasi, komando pengendalian dan informasi pada back office atau operation room

3.Penanganan TKP ( tempat kejadian perkara), sket TKP, Berita acara TKP, rekonstruksi baik pra saat maupun pasca.

4.Teknis penyelidikan perkara pidana

5.Teknis penyidikan perkara pidana

6.Teknit sistem penjagaan pengaturan pengawalan dan patroli

7.Komunikasi sosial

8.Teknis penindakkan pelanggaran

9.Teknis penanganan kecelakaan lalu lintas

10.Teknis penanganan gangguan keteraturan sosial

11.Teknis pengamanan kegiatan kemasyarakatan

12.Teknis pengamanan kegiatan protokoler , kegiatan politik

13.Teknis pengendalian massa

14.Bela diri ( bela diri kepolisian, judo, kendo, karate, taekwondo dll)

15.Peraturan baris berbaris (PBB)

16.Kebersihan dan kepedulian lingkungan

17.Gaya hidup sebagai petugas kepolisian

Dsb dapat disesuaikan dengan konteks lokal dan kebutuhan

E. Pembinaan mental spiritual, olah raga, seni budaya

1.Pembinaan mental spiritual

a. Kegiatan keagamaan

b. Meditasi dan olah batin

c. Kegiatan-kegiatan kemanusiaan

2.Pembinaan olah raga

a. Perorangan

b. Team

c. Kompetisi

3.Pembeniaan seni budaya

a. Seni musik

b. Seni tari

c. Seni drama, panggung dan pertunjukan

d. Seni sastra, dsb

F. Pengabdian masyarakat dan sosial

1.Bakti sosial pada tempat tempat publik

2.Latihan integrasi dengan mahasiswa atau lembaga pendidikan lainnya

3.Pengkajian maupun penelitian

4.Kemitraan dengan pemangku kepentingan lainnya untuk :

a. Membangun kemitraan dan jejaring

b. Penanganan lokasi yang menjadi police hazard

c. Live in

Apa yang sudah dijabarkan di atas tatkala pandemi covid mau tidak mau dilakukan secara virtual dengan menyiapkan :

1.Petugas IT

2.Petugas administrasi

3.Petugas pengajar ( dosen, insttuktur/ pelatih)

4.Modul pembelajaran secara virtual maupun secara hard copy produk cetak

5.Pola belajar kesadaran mandiri

6.Tim transformasi atau tim back up atau tim manajemen untuk monitoring dan evaluasi

7.Simulator atau model aplikasi sesuai dengan bahan pengajaran

8.Sistem penugasan perorangan dan kelompok

9.Diskusi kelompok

10.Belajar mandiri

11.Sistem pelaporan perorangan melalui blog atau melalui aplikasi

12.Standar pembinaan fisik

13.Standar kesehatan

14.Sistem ujian : akademik, fisik, mental spiritual dan pembinaan serta penilaiannya

15.Membuat hand book atau sbg buku induk (vademikum)

16.Membuat standar yang relevan dan mendasar bagi pengajaran dan pembelajaran

17.Membuat kompetisi dan festival secara virtual, dsb.

Pendidikan virtual memerlukan sistem pengawasan dan penilaian atas produk kinerja dan produk hasil belajar yang lebih ketat secara rutin : harian, mingguan bulanan dan sistem evaluasi per triwulan yang dapat dijadikan bagian dari literasi.

Dalam pendidikan yang berbasis moralitas maka : kejujuran, kebenaran, keadilan, kesadaran, tanggung jawab dan disiplin menjadi etika bagi pengajar dan siswa sehingga jelas code of conduct yang berisi:

1.Apa yang harus dilakukan

2. Apa yang tidak boleh dilakukan

3.Sanksi bila melakukan pelanggaran atau penyimpangan. (CDL)

Share