Kejari Labuhanbatu Tahan Dua Pejabat PUDAM Tirtabina Korupsi Rp1,4 M

TRANSINDONESIA.co | Bertepatan Hari Antikorupsi Sedunia (Hakordia) 2024, Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Sumatera Utara, jebloskan dua Pejabat Perusahaan Umum Daerah Air Minum (PUDAM) Tirtabina Labuhanbatu, terkait dugaan korupsi pengelolaan retribusi senilai Rp1,4 milyar.

Kedua pejabat PUDAM Tirtabina Labuhanbatu yang dijebloskan ke balik jeruji Lapas Rantauprapat, yakni PS (53) mantan Direktur dan KY (55) Kasubbag Keuangan.

“Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Senin (9 /12/2024) petang, melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka PS selaku Mantan Direktur PUDAM Tirtabina Labuhanbatu periode tahun 2022 – 2024 dan tersangka KY selaku Kasubbag Keuangan PUDAM Tirtabina Labuhanbatu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Dr. Marlambson Carel Wiliams, SH, MH, melalui Kasi Intel Memed Rahmad Sugama, SH, di Rantauprapat, Labuhanbatu, Senin (9/12/2024).

Menurut Memed, penahanan terhadap kedua tersangka terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi Pengelolaan Retribusi PUDAM Tirtabina Labuhanbatu mulai dari tahun 2023 sampai dengan tahun 2024.

“Penahanan kedua tersangka berdasarkan dua alat bukti yang sah sesuai pasal 184 KUHAP dan ketentuan lainnya yang berlaku yang ditemukan pada pemeriksaan dan juga pada proses penyidikan,” ujarnya.

Lebih lanjut dikatakannya, terhitung berdasarkan hasil penyidikan bahwa perbuatan kedua tersangka yakni PS dan KY telah menimbulkan kerugian Negara pada PUDAM Tirtabina Labuhanbatu sebesar Rp1.4 milyar.

“Perkara ini merupakan tindak lanjut dari laporan dan pengaduan masyarakat dan dilakukan penyelidikan pada November 2024 lalu,” terang Memed. [bus]

Share