Pekerja Sambut Suka Cita Kenaikan Upah Minimum Nasional 6,5 Persen

TRANSINDONESIA.co | Kenaikan Upah Minimum Nasional (UMN) disambut suka cita para buruh dan pekerja di tanah air, seiring Presiden RI Prabowo Subianto mengumumkan kenaikan UMN untuk tahun 2025 sebesar 6,5 persen dari tahun 2024.

Keputusan Presiden Prabowo menaikan UMN resmi disampaikan dari Kantor Presiden, Jumat 29 Nopember 2024, mendapat apresiasi kalangan buruh dan pekerja. Kebaikan UMN ini merupakan bentuk kepedulian Kepala Negara untuk terus memperbaiki kesejahteraan rakyatnya.

Hari ini, 40 hari kepemimpinan Presiden Prabowo sejak dilantik pada 20 Oktober 2024, telah memberikan kontribusi nyata dan satu persatu janji Presiden telah dibuktikannya.

Diawali, dari perjalanan ke luar negeri dan memboyong oleh-oleh atau komitmen investasi dari beberapa negara dengan total US$ 18,5 miliar atau sekitar Rp 294,5 triliun. Hal ini untuk meningkatkan perekonomian Indonesia.

Lalu, menaikan tunjangan dan gaji bagi guru non-ASN dan guru ASN (Aparatur Sipil Negara).

Kemaren, Presiden Prabowo langsung mengumumkan kenaikan UMN 6,5 persen. Keputusan Presiden menaikkan UMN ini lebih tunggu dari keputusan menteri untuk menaikkan UMN sebesar 6 persen.

Adapun nilai rata-rata upah minimum nasional tahun 2024 sebesar Rp3.113.359. Sementara itu, Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2024 untuk Provinsi Jakarta saat ini sebesar Rp5.067.381.

Kenaikan upah minimum naik 6,5 persen, maka UMK Kabupaten Bekasi jika terwujud tahun 2025, dari UMK Kabupaten Bekasi Tahun 2024 sebesar Rp5.219.263 akan bertambah sebesar Rp339.252,095.

Sehingga UMK Kabupaten Bekasi tahun 2025 menjadi sebesar Rp5.558.515.

Sejak awal, Partai Gerindra besutan dan pimpinan Prabowo Subianto berkomitmen untuk mensejahterakan rakyat Indonesia.

Oleh karenanya, pada masa reses reses khususnya anggota DPRD Provinsi Jawa Barat, terutama daerah pemilihan (dapil) IX (Kabupaten Bekasi) merupakan zona industri terbesar di Indonesia terus menyampaikan bahwa Pemerintah Pusat terus memberikan perhatian dan kesejahteraan kaum buruh atau pekerja.

Sebagaimana disampaikan Kepala Negara, upah minimum ini merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan dengan mempertimbangkan kebutuhan hidup layak bertujuan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.

Kenaikan UMN 6,5 persen ini, diharapkan para pekerja terus meningkatkan profesionalisme dengan menumbuhkan semangat kinerja yang menghasilkan produksi semakin berkualitas untuk perusahaan.**

 

Oleh: H. Syahrir, SE, M.IPol (Anggota DPRD Provinsi Jawa Barat)

Share