Kado Hari Guru, Hakim PN Andolo Vonis Bebas Guru Honorer Supriyani
TRANSINDONESIA.co | Hari Guru merupakan hari bahagianya dan menjadi kado istimewa bagi Guru Honorer Supriyani. Pasalnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Andoolo memutuskan untuk membebaskan Supriyani, seorang guru honorer di SDN 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara, pada Sidang yang digelar, Senin 25 November 2024.
“Maka majelis hakim sependapat dengan nota pembelaan terdakwa. Majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan penuntut umum, menimbang bahwa oleh karena terdakwa dibebaskan, maka haruslah dipulihkan hak-hak terdakwa,” kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali.
Majelis hakim PN Andoolo Stevie Rosano juga memutuskan bahwa seluruh biaya yang timbul selama proses persidangan akan ditanggung oleh negara.
“Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan Negeri Andoolo, Pada hari Senin, tanggal 25 November 2024,” jelasnya.
Guru honorer Supriyani yang menjadi terdakwa kasus penganiayaan murid anak polisi divonis bebas, membuat tangisnya pecah sesuai persidangan.
Majelis hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah dari segala tuduhan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Konawe. Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim menyatakan keputusan ini diambil berdasarkan analisis mendalam terhadap keterangan saksi, pendapat ahli dan barang bukti yang dihadirkan di persidangan.
Hakim menilai tidak ada unsur hukum yang menunjukkan guru Supriyani melakukan tindak pidana sesuai dengan dakwaan yang dilayangkan JPU. Vonis bebas ini disambut haru Supriyani dan keluarganya. Mereka selama ini meyakini Supriyani tidak bersalah dan mengungkapkan rasa syukur serta terima kasih kepada pihak yang telah mendukungnya selama proses hukum berlangsung. [wei]